Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

 Asosiasi Memungut Retribusi Di Tambang Galian C Yang Statusnya Diduga Masih Ilegal

Jumaat, 8 April 2022 | 7:54 PTG WIB Last Updated 2022-04-08T12:55:04Z


SimpulIndonesia.com _
Kabupaten Bulukumba masih marak beroperasi tambang Galian C yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin (ilegal) khususnya di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.


Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPK KNPI Gantarang, Andi Sahrul dari hasil investigasi pihaknya di lapangan, tambang beroperasi di wilayah Gantarang tidak mengantongi izin resmi, namun pihak Asosiasi masih memungut retribusi.


“Saya secara kelembagaan, mengecam tindakan dari asosiasi yang memungut retribusi dari tambang yang beroperasi tanpa izin, seharusnya asosiasi hadir untuk memfasilitasi pihak penambang untuk mengurus kelengkapan izinnya” Ungkap Andi Sahrul. Kamis, 7 April 2022.


Bahkan, Ia juga mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Bulukumba harus mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan carut marutnya tambang di Bulukumba.


"Bupati Bulukumba sebagai kepala daerah, harus turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tambang, karena ini sudah berlarut-larut, apalagi persoalan Asosiasi yang belum menuai kejelasan dan legalitas" tutup Ketua DPK KNPI Gantarang 


Dketahui, tambang ilegal yang masih beroperasi di kecamatan Gantarang, berada di kelurahan Jalanjang dan Mariorennu.

Iklan

×
Berita Terbaru Update