SimpulIndonesia.com _ Bulukumba, Amil Zakat Nasional (Baznas) Bulukumba akan mengembalikan dana Infaq calon jamaah Haji sebesar 1 juta perorang
Pengembalian itu hasil keputusan bersama pada rapat dengar pendapat (RDP) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba waktu lalu
Hal itu di ungkapkan oleh Ketua Baznas Bulukumba, Ustadz Kamaruddin saat dikonfirmasi media ini, Selasa 31 Mey 2022
“Ia kita akan kembalikan dana Infaq calon jamaah haji, ini dari hasil keputusan bersama waktu gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD waktu lalu.
Ia juga menyebut, dana Infaq calon Haji yang akan dikembalikan besok Rabu 1 Juni 2022 , Sedikitnya 100 orang calon jamaah haji yang telah membayar sebelumnya, RP. 1 Juta Perorang.
Ditanya soal infaq jamaah haji tahun sebelumnya, apakah ikut dikembalikan? Ustadz Kamaruddin menyebut menunggu DPRD merevisi peraturan daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbup) soal dana infaq jamaah haji
” Kalau soal dana infaq tahun sebelumnya, kita menunggu dewan merevisi peraturan daerah dan peraturan bupati, jadi keputusan ini masih bersifat sementara.Ungkpanya
Tambah Ustadz Kamaruddin, Kalau ada calon jamaah haji yang ingin berinfaq secara ikhlas itu tidak dilarang
” Jadi kalau ada jamaah haji mau berinfaq itu kita tidak larang juga.Ujarnya