
SimpulIndonesia.com _ Makassar, Penggiat Pemilu, Didi Muslim Sekutu menyampaikan pandangannya terkait proses dan syarat pemilihan Ketua Karang Taruna, khususnya bagi mantan narapidana, Selasa (10/5/2022).
Pemuda yang juga adalah Magister Hukum Universitas Hasanuddin ini menuturkan bahwa pengaturan terkait proses pemilihan Pengurus Karang Taruna telah diatur melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna dan selanjutnya diperketat melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna.
"Syarat pengurus termasuk ketua karang taruna ini telah diatur melalui Permen dan diperketat oleh AD dan ART, oleh karena itu semua prosedur dan syarat bagi setiap sosok yang ingin berkompetisi harus berpedoman dan mengacu ke situ," tuturnya saat ditemui.
Lebih lanjut, Didi menjelaskan terkait dengan mantan narapidana yang ingin menjadi pengurus ataupun ketua karang taruna, meskipun syaratnya belum ada di dalam Permen, namun secara teknis menurutnya hal tersebut dapat diatur melalui Aanggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga karang taruna.
Terakhir, Didi Muslim juga menyampaikan harapannya bahwa yang dibutuhkan saat ini selain sosok yang memenuhi syarat secara formil, juga dibutuhkan sosok panutan yang diharapkan bisa memimpin dan membawa karang taruna menjadi lebih baik kedepannya.
"Tentu kita butuh sosok yang tidak hanya memenuhi syarat formil, tetapi juga dapat memimpin dengan amanah," tuturnya.
Adapun syarat Pengurus Karang Taruna diatur melalui Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Pasal 20
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan
mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing-
masing tingkatan dan harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. berdomisili di wilayahnya masing-masing;
d. aktif dalam kegiatan Karang Taruna; dan
e. memiliki kemauan dan kemampuan berorganisasi
serta aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat.
(2) Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan
dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah
warga Karang Taruna di Desa atau Kelurahan dan
dikukuhkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
(3) Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pengurus
Karang Taruna Desa atau Kelurahan dapat membentuk
unit kerja karang taruna di tingkat dusun, rukun warga,
dan rukun tetangga sebagai pelaksana kegiatan Karang
Taruna.
(5) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan
sampai dengan nasional dipilih dan ditetapkan dalam
temu karya Karang Taruna dan dikukuhkan oleh camat,
bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Sosial sesuai
dengan kewenangannya.
(6) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan
sampai dengan tingkat nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5
(lima) tahun.
Pasal 21
Ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna, diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang Taruna.
Dengan demikian, keorganisasian dan kepengurusan karang taruna tetap diatur lebih lanjut oleh internal karang taruna sendiri.