Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rapat RDP lintas Komisi Terkait infaq Calon Jemaah Haji yang Terindikasi Pungutan

Sabtu, 28 Mei 2022 | 13.23 WIB Last Updated 2022-05-28T06:23:23Z


SimpulIndonesia.com _
BULUKUMBA,  DPRD Bulukumba melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi terkait Pungutan/setoran Infaq bagi semua Calon Haji Kab. Bulukumba tahun 2022, RDP ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna lama DPRD Bulukumba. Jumat, 27 Mei 2022. 


Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal, S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD Bulukumba Dra. Hj. Aminah Syam, M.Kes dan H. Patudangi, S.Sos, serta hadir Anggota DPRD Komisi A, B, C, dan D. 


Pelaksanaan RDP lintas komisi ini berdasarkan aspirasi dari masyarakat melalui Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Panrita Lopi Bulukumba tanggal 25 Mei 2022 lalu. 


Dalam RDP tersebut, Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal meminta untuk sementara pihak Baznas menghentikan penarikan infaq dari calon jemaah haji. 


“kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum, Baznas dan Kementrian Agama Bulukumba, apakah ada Perda yang membolehkan untuk menarik infaq dari calon jemaah haji,” kata H Rijal. 



Tentunya jika tidak ada di Perda maupun Perbup yang mengatur tentang infaq maka Peraturan Pemeritah tersebut akan dilakukan revisi dan selanjutnya berkoordinasi oleh pihak-pihak terkait. 


Sebelumya RDP lintas komisi ini dihadiri Ketua MUI Bulukumba, KH Tjamiruddin, Kepala Kementrian Agama Bulukumba H Muhammad Yunus, Baznas Bulukumba Muh. Yusuf Shandy, serta Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Panrita Lopi Bulukumba. (*)

×
Berita Terbaru Update