Simpulindonesia.com_ Bulukumba,- Dua hari pasca ditangkap sapinya oleh Satpol PP, lima orang pemilik ternak pagi-pagi mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di bilangan jalan Jenderal Sudirman Bulukumba, Rabu 29 Juni 2022.
Lima orang ini datang dengan bukti pembayaran administrasi berupa denda sebanyak Rp 1 juta per ekor yang telah dibayarkan di Bank Sulselbar Bulukumba, termasuk rekomendasi dari kelurahan setempat. Denda yang merupakan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Daerah Lain-Lain yang Sah.
Menurut anggota Satpol PP, Panai Mulli, para pemilik ternak ini rata-rata orang baru yang ditangkap sapinya, bukan pemilik yang selama ini sudah berkali-kali ditangkap sapinya.
Sebelum serah terima sapi, menghadapi, kata Panai memberikan edukasi kepada para pemilik ternak ini untuk tidak lagi melepas ternak sapinya di dalam kota.
“Mereka sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya (melepas sapinya) di dalam kota,” beber Panai.
Lebih lanjut dikatakan setelah mengambil ternaknya, pemilik sapi mengaku akan membawa sapinya ke kampung, ada juga yang merencanakan untuk dipotong pada hari Raya Kurban nantinya.
Sementara itu, Kasatpol PP, Haerul Nurdin, mengatakan operasi ternak pembohong beberapa hari ini untuk memberikan efek jera, sehingga mendorong agar pemilik ternak lainnya tidak melepaskan jerat.
“Ini kan sudah saling menyusahkan jika masih ada ternak yang disimpan. Pemilik ternak rugi karena harus membayar denda, begitu juga personil kami harus ekstra tenaga melakukan operasi,” sungutnya.
Sekedar informasi, dari 8 ternak sapi yang ditangkap selama dua terakhir, tersisa 2 ekor sapi yang belum ada pemilik yang datang mengambil.
Dari lima orang tersebut ada 1 orang yang memiliki 2 ekor sapi. Berikut Daftar Pemilik Ternak yang sudah mengambil sapinya.
1.Laki-laki (SDR) alamat jalan Elang, 1 ekor
2. Laki-laki (MA) alamat jalan Kusuma Bangsa, 2 ekor
3. Laki-laki (MF) alamat jalan Jati, 1 ekor
4. Laki-laki (SB) alamat jalan Nenas, 1 ekor
5. Laki-laki (AS) alamat jalan Matahari, 1 ekor