Demikian pula Dinas Kesehatan, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pengadilan Agama Bulukumba.
Ke empatnya tampak melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Bulukumba di kantor Pengadilan Agama Bulukumba, Selasa, 28 juni 2022.
“Terkait dengan perlindungan anak ada hal-hal yang memang harus kita lindungi kita berikan hak-hak anak. Terutama hak pendidikan, hak kesehatan dan juga hak untuk keamanannya," jelasnya.
Kalau kondisi real lebih lanjut dr. Wahyuni menjelaskan, yang ada masih banyak hak-hak anak yang tidak terpenuhi yang memang orang tua tidak paham bahwa anak itu tidak boleh dinikahkan dini karena kalau dia nikahkan dini jangan sampai terjadi anak melahirkan anak.
"Nah, anak melahirkan anak otomatis keluarga itu menjadi rentan, rentan akhirnya terjadi konflik. Sehingga inilah yang harus kita dorong bersama-sama, tentunya yang diperkuatkan dengan adanya MoU," ungkap dr. Wahyuni.
Demikian pula, Ketua Pengadilan Agama Bulukumba H. Jamaluddin, S.Ag., SE., MH, dalam sambutannya mengungkapkan dasar dan maksud pelaksanan MoU terhadap ketiga instansi ini sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab Pengadilan Agama Bulukumba ke berbagai instansi.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama atau MoU ini kita buat untuk kedepannya Pengadilan Agama Bulukumba juga bekerja sama ke beberapa yang instansi lain yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Pengadilan Agama Bulukumba," harapnya.
Jamaluddin mengungkan bahwa ada UU No 1 1974 tentang perkawinan yang telah diubah UU no 16 tahun 2019 berkaitan dengan dispensasi kawin di bawah umur, yaitu minimal 19 tahun. Namun kenyataannya yang terjadi sebelum berumur 19 tahun.
“Nah inilah yang menjadi isi MoU dengan DP2KBP3A, nah kemudian setelah itu ditegaskan ditetapkan oleh Mahkamah Agung No 5 tahun 2019 yaitu terkait mengadili dispensasi kawin. Yang tadinya belum ada surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Bulukumba, mulai hari ini wajib ada surat keterangan dari dinas pemberdayaan," Jamaluddin menguatkan.
Selanjutnya inti dari isi MoU dengan Dinas Kesehatan, diketahui akibat seringnya terjadi kesalah pahaman masyarakat soal keterangan sehat saat akan melakukan pengurusan perkara.
“Nah ini juga para pencari keadilan salah paham soal kesehatan, yang dibawa ke Kantor Pengadilan bukan surat kesehatan untuk menikah tapi surat keterangan vaksin.
"Untuk kedepannya masyarakat wajib mengambil surat keterangan dari dinas kesehatan bukan dari Puskesmas. Setelahnya berkas baru akan di proses," jelas ketua PA Bulukumba.
Terkait dengan Penandatanganan Kerja Sama dengan Bank Syariah Indonesia, Jamaluddin mengatakan bahwa BSI telah bekerja sama sejak tahun lalu perihal pembayaran biaya perkara.
Turut Hadir Area Manager BSI Area Makassar Nugroho Agung Dewanto menyaksikan Penandatanganan MoU yang ditanda tangani oleh kepala cabang BSI Bulukumba, serta beberapa perwakilan Dinas Kesehatan Bulukumba, Dinas DP2KBP3A Bulukumba dan Pegawai Pengadilan Agama Bulukumba.
Laporan AA.