SimpulIndonesia.com _ BULUKUMBA, Semenjak Perkumpulan Aparatur Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) cabang Bulukumba terbentuk, Kegiatan pelatihan Desa terkesan di monopoli, namun pelatihannya dianggap kurang bermanfaat
Gimana tidak, akhir akhir ini PAPDESI hampir tiap bulan mengadakan pelatihan di didalam ibu kota provinsi bahkan keluar dari provinsi,Tapi kinerja kepala desa dan perangkat desa masih begitu begitu saja
Seperti hari ini, Jumat 1 Juli 2022 kembali memberangkatkan kepala Desa, BPD dan perangkat desa untuk mengikuti pelatihan "peningkatan kapasitas perangkat Desa" di Makassar.
Dari informasi yang di himpun media ini, Pelaksana Tugas (PLT) kepala Desa yang hanya menjabat seumur jagung di desa ikut serta pelatihan. Ilmunya nanti mau diterapkan kemana jika tidak lagi menjabat PLT?
Salah Satu perangkat Desa yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak ikut pelatihan yang dilaksanakan PAPDESI, karena Menurut dia hanya buang buang anggaran tidak sebanding ilmu yang didapatkan
"Bosan ma saya ikut pelatihan seperti itu, materinya itu itu saja tiap tahun, lebih banyak waktu terbuang dari pada belajar, mestinya jika pelatihan itu kewajiban, lebih baiknya diadakan di Bulukumba, agar uangnya terputar di Bulukumba saja, bukan di luar daerah. Kan lucu kalau pemateri dari Bulukumba dibawah ke Makassar. Cetusnya
Apalagi, Lanjutnya, Perkumpulan Aparatur Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Bulukumba ini yang selalu jadi pelaksana, programnya hanya itu saja, pelatihan dan study banding, yang tempatnya kota Makassar atau keluar Provinsi
Mestinya, PAPDESI buat program yang lebih menyentuh dan bermanfaat untuk desa, misalnya turun ke desa desa melakukan pendampingan penyusunan dokumen, lihat potensi desa lalu mengajari pengembangannya, bukan orentasinya seperti profit bisnis, yang seolah olah memanfaatkan anggaran desa.Ungkapnya
Iapun berharap kepada pemerintah daerah (Bupati) agar lebih memahami manfaat Kegiatan organisasi kepala desa dan perangkat desa yang di usulkan, sebelum mengeluarkan rekomendasi atau disposisi.
"Seharusnya pak bupati itu memahami dulu manfaat kegiatan yang dilaksanakan PAPDESI, baru mengeluarkan rekomendasi atau disposisi.
Selain itu, ia juga mempertanyakan surat tugas perjalanan dinas, apakah dibenarkan kepala Desa mengeluarkan surat tugas untuk dirinya sendiri? Artinya kepala desa buat surat tugas untuk penugasannya sendiri, jika ada masalah di perjalanan dinasnya, siapa yang akan bertanggung jawab! Bukankah surat tugas itu dikeluarkan dari satu tingkat di atasnya. karena dari pengalaman selama ini, hampir semua perjalanan dinas kepala desa buat surat tugas dirinya sendiri.bebernya