Simpulindonesia.com, Bulukumba -- Sekretaris PKS Bulukumba Lukman Abdullah menghadiri penyebarluasan peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Perda tersebut disosialisasikan oleh anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan Isnayani, SH., MH. Di desa Sopa Kec. Kindang kab. Bulukumba. Pada Jumat, 8 Juli 2022 pagi.
Dalam sambutannya Lukman Abdullah menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat desa Sopa.
"Terimakasih banyak telah menerima dan memfasilitasi legislator PKS Sulsel, Ibu Isnayani untuk melakukan penyebarluasan perda," jelasnya.
"Ini kegiatan resmi anggota DPRD Sulsel untuk melakukan penyebarluasan perda," tambahnya.
Bagi kami di PKS kehadiran Ibu Isnayani menurut Lukman, inilah yang diharapkan oleh masyarakat bahwa setelah diberikan amanah sebagai anggota DPRD tidak melupakan konstituen.
Kegiatan tersebut pula dihadiri oleh pemerintah setempat.