-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba Kembali Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bulukumba

Ahad, 17 Julai 2022 | 12:53 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-17T05:53:03Z


SimpulIndonesia.com _
BULUKUMBA_Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Bulukumba.


Pengungkapan tersebut terjadi pada Jumat 15 Juli 2022 dini hari bertempat di Jalan Lanto Dg Pasewang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.


Dari pengungkapan tersebut pihak Personel satnarkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M dan barang bukti berupa 1 sachet yang diduga narkotika jenis sabu.


Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa,SE membenarkan hal tersebut bahwa melalui unit lapangan satnarkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti yang di duga sabu.


“Ya, tim lapangan kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku dan barang bukti yang diduga sabu”.Ucap Kasat Narkoba.


IPTU Darmawangsa menyampaikan bahwa pengungkapan peredaran narkotika ini berawal ketika unit lapangan berpura - pura sebagai pembeli dan memesan paket sabu seharga Rp 400 ribu dan saat terjadi transaksi, oleh personel lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.


“Terduga pelaku berhasil kami amankan ketika seorang personel kami menyamar sebagai pembeli dan pada saat sedang transaksi langsung dilakukan penagkapan oleh personel lainnya” Jelas Kasat Narkoba.


Dari hasil introgasi terhadap pelaku, IPTU Darmawangsa mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang.


“Jadi dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku telah mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya sehingga saat ini telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik” Pungkas Kasat Narkoba.


Oleh penyidik AIPDA Ajis Safri mengungkapkan pasal yang akan di sangkakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 narkotika ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

IKLAN

×
Berita Terbaru Update