-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

BPD Bontorannu Bentuk Panitia Pilkades Melalui Musyarawah Mufakat

Jumaat, 26 Ogos 2022 | 9:09 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-26T18:44:39Z

 



Simpulindonesia.com_ Bulukumba,-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bontorannu, Kecamatan kajang, Kabupaten Bulukumba, melaksanakan musyawarah pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Serentak 2022, Jum'at (26/08/22).


Musyawarah dimulai pada pukul 13:30 di Kantor Desa Bontorannu yang dipimpin oleh Ketua BPD Mukhtar Massa, dan didampingi Pejabat Kepala Desa Bontorannu Abd.Malik,S.Pd.,MM, serta Kasi PMD Kecamatan Kajang Iswandi 




Turut hadir dalam musyawarah tersebut Sekretaris Desa Bontorannu,Anggota BPD,Babinsa, Babinkantibmas, Kepala Dusun se-Desa Bontorannu, P3MD Kec.Kajang,Lembaga Kemasyarakatan Desa,Tokoh Pemuda,Tokoh Masyarakat,Toko Agama,Tokoh Perempuan, bahkan Kelompok Tani Serta ketua RT /RW dan Kader PKK beserta Kader Posyandu turut hadir dalam Musyawarah.




Kasi PMD Kecamatan Kajang Iswandi,Menjelaskan Bahawa apa yang kita lakukan hari ini, ini adalah tahapan dalam menghadapi momen pemilihan Kepala Desa serentak di 7 desa di kecamatan kajang, Dalam pembentukan PPKD ini sepenuhnya diserahkan sepenuhnya ke BPD sebagai pemegang wewenang hal tersebut.


"Proses Pembentukan PPKD hari ini adalah yang berwenang BPD namun itu sesuai hasil musyawarah dan disepakati bersama, saya mewakili Kecamatan kajang pada kesempatan ini saya juga mengharapkan bahawa siapapun nantinya yang disepakati untuk Panitia Pemilihan Pilkades, harus netral dan tidak terlibat dalam proses kampanye begitu juga Pejabat Kepala Desa beserta aparatnya, biarkan masyarakat yang memilih nantinya,"Tegas Iwan sapaan karibnya.


Pejabat Kepala Desa Bontorannu, Abd.Malik,S.Pd,MM,Menyampaikan saat memberikan Arahan bahwa Pembentukan Panitia Pilkades ini merupakan tahapan dalam Pemilihan Kepala Desa Periode 2022 hingga 2028, yang mana kita ketahui bersama bahwa musyawarah ini adalah wewenang BPD untuk membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan itu berdasarkan melalui musyawarah mufakat.


“Sesuai Peraturan Bupati no 19 tahun 2022 maka dari pihak BPD melaksanakan tugasnya untuk membentuk kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa, dan itu berdasarkan hasil musyawarah yang disepakati bersama,”jelasnya




Ditempat yang sama Ketua BPD Bontorannu Muktar Massa, menyampaikan, Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) hari ini dengan metode penjaringan dengan cara melibatkan beberapa unsur untuk diramuh bersama dan disepakati untuk dijadikan Panitia Pilkades yakni: Unsur keterwakilan Dusun, Lembaga Desa , Keterwakilan Perempuan dan Dari Sataf Desa.


Lanjut Muktar Massa, juga menegaskan Panitia pemilihan Pilkades yang dipilih hari ini, harus mengikuti undang-undang yang berlaku, adil, propesional dan netral jangan sampai ada keberpihakan hingga saat Pilkdes digelar 10 November 2022 nanti.


“Saya berharap agar kedepannya tidak ada keberpihakan dan keterlibatan dalam kampanye salah satu calon, agar bisa menciptakan suasana damai dan tentram sehingga siapa pun yang terpilih jadi Kades Bontorannu dapat diterima masyarakat dengan baik,” tuturnya.




Kemudian Ketua BPD juga meminta kesiapan dan keseriusan para panitia pemilihan pilkades, agar benar-benar serius dan amanah menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.


"PPKD harus siap setiap segala-galanya,paling penting ya waktunya, jangan samapai dihubungi untuk rapat banyak lagi alasan dengan kesibukan lain" tutupnya


Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Bontorannu yang dipilih melalui musyawarah mufakat dengan komposisi sebagai berikut:


Ketua : A. Jufri Yunus, B.Sc


Sekertaris : Muhammad Mahdi, S.Pd


Anggota : Rajamuddin,S.Pt


Anggota : Kaisar Agus


Anggota : Irma,S.Pdi


Anggota : Muh.Basri


Anggota : Wahidin,S.Pd


Anggota : Kamaluddin, A.Ma


Anggota : Ardi Arman

IKLAN

×
Berita Terbaru Update