SimpulIndonesia.com _ Bulukumba.- Sosialisasi tentang pengelolaan Zakat Pertanian yang dilakukan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Hj.Darmawati menggandeng Baznas Bulukumba, Senin (15/8) siang tadi di aula Kantor Desa Dampang, Kecamatan Gantarang Bulukumba, dihadiri puluhan warga setempat dipandu Kepala Desa Dampang Ardi Totti. S.P.d.
Kegiatan tersebut terkait soal Inovasi Proyek Perubahan Hj.Darmawati, salah seorang peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional ( PKN ) II Angkatan X LAN RI yang diberi judul " PEZAN DARM" ( Pengelolaan Zakat Pertanian Dengan Rangkulan Agama ).
Dihadapan peserta sosialiasi Darmawati menyampaikan, kenapa dia mengangkat soal Zakat Pertanian, salah satunya karena dia ingin masyarakat khususnya petani betul betul memahami kewajibannya menunaikan Zakat Pertanian.
" Selama ini masyarakat hanya patuh membayar Zakat Fitrah pada bulan suci Ramadhan, sementara membayar Zakat Pertanian masih banyak yang belum menunaikan kewajiban dengan mengeluarkan Zakatnya. Padahal hukumnya sama dengan Zakat Fitrah," sebut Darma.
Makanya, dia menggandeng BAZNAS Kabupaten Bulukumba pada sosialisasi ini, karena BAZNAS lebih tahu soal aturan dan syarat mana yang wajib bayar Zakat Pertanian, mana tidak.
Pada kesempatan itu dua orang pimpinan BAZNAS Bulukumba hadir bersama Hj.Darmawati, masing masing Ustadz H.Muhammad Yusuf Shandy dan Ustadz Bustan Kadir, sekaligus keduanya menyampaikan materi soal Zakat Pertanian yang sebelumnya Kepala Desa Dampang Ardi Totti tampil lebih awal bicara.
Dihadapan warga, Yusuf Shandy menyampaikan antara lain, syarat seseorang wajib membaya Zakat Pertaniannya, apabila nisabnya sudah cukup yaitu 653 kg gabah.
" Kalau hasil produksi sawah ta cukup mi 653 kg gabah. maka wajib maki mengeluarkan zakat, itupun setelah dikurangi biaya seperti pupuk, handtraktor, upah kerja dan lainnya," sebut Yusuf Shandy.
Kemudian, kata Yusuf, besarnya Zakat Pertanian yang wajib dikeluarkan adalah 5 persen dari jumlah produksi kalau sawah irigasi. Tetapi katanya, kalau sawah tadah hujan besarnya Zakat Pertanian yang dikeluarkan sebanyak 10 persen.
Kenapa demikian, menurut Yusuf Shandy, kalau sawah irigasi, petani dibebankan biaya pengairan, bahkan ada petani yang terpaksa begadang menunggu air.
Sementara kalau sawah tadaj hujan, petani tidak dibebani apa apa, sehingga besaran Zakatnya lebih besar.
Dan menurut Yusuf Shandy, umumnya sawah di Bulukumba adalah sawah irigasi. Dan sebenarnya Zakat Pertanian ini, dari masyarakat untuk masyarakat.
Selanjutnya pada sesi tanya jawab, sejumlah peserta rata rata belum memahami dimana dibayar Zakat Pertaniannya, termasuk jumlah yang harus dikeluarkan.
Meski demikian dari sosialisasi ini, masyarakat mulai memahami akan kewajiban menunaikan Zakat Pertanian.
Bahkan Kepala Desa Ardi Totti berharap melalui program Proyek Perubahan Hj.Darmawati, terkait soal "PEZAN DARMA" Desa Dampang bisa menjadi pilot proyek soal Pengelolaan Zakat Pertanian di Bulukumba.
" Insya Allah pada panen tahun ini, sudah ada warga kami yang membayar Zakat Pertaniannya, apalagi hari ini hadir Imam Desa, Imam Dusun, Kelompok Tani, Babinsa, PKK, BPD dan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama yang diharapkan menjadi terdepan pada pembayaran Zakat Pertanian," jelas Kades Dampang.
Sementara itu Anti, Koordinator Penyuluh Pertanian Desa Dampang juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih, karena dia bersama warga sudah mendapat ilmu soal kewajiban membayar Zakat Pertanian, dan berjanji akan melanjutkan informasi inu ke Kelompok tani yang tidak hadir.--(*)