SimpulIndonesia.com _ Bulukumba - Oknum dosen di Bulukumba, berinisial HM, yang telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang mahasiswa, bernama Fikri, akhirnya berdamai.
Keduanya sepakat memilih jalan damai setelah pelaku ini bersedia membayar sebesar Rp75 juta. Sayangnnya, uang damai ini tidak jelas arahnya kemana, sebab keluarga korban mengklaim hanya menerima uang pengobatan dari pihak oknum dosen.
Oknum yang mendamaikan keduanya adalah orang yang mengaku wartawan dan penasehat hukum dari Polda Sulsel, berinisial HR. Kasus ini sudah berproses di Polres Bulukumba sejak beberapa hari lalu, oknum dosen juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, kami sudah memberi uang Rp75 juta, kepada oknum yang mengaku keluarga korban dan penasehat hukum Polda," ujar HM, yang merupakan salah satu dosen PTS di Bulukumba, Kamis, 18 Agustus 2022.
Dia mengaku, bahwa pihaknya telah menyadari melakukan tindakan yang keliru. Apalagi, posisinya sebagai tokoh agama, namun apa yang dilakukan demi menjaga nama baik organisasinya.
"Saya sungguh sedih. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Tapi, ini saya lakukan demi menjaga marwah organisasi yang saya pimpin," ungkapnya.
Salah seorang keluarga korban, AR, menjelaskan, jika kasus keluarganya memang berakhir damai. Hanya saja, persoalan uang sebesar Rp75 juta tidak di tahunya, hanya tahu biaya pengobatan untuk ponakannya di rumah sakit
"Iya, berakhir damai. Tapi, bukan dibayar. Dia hanya membiayai seluruh biaya pengobatan dirumah sakit. Nah, kalau ada orang yang sebut nama saya, kita tanya dia supaya kurangi berbohong," bebernya.
Meski demikian, lanjutnya, sebelumnya ada keluarga HM yang menawarkan uang perdamaian kepada orang tua korban, dan oknum wartawan yang mengatur perdamaian. Namun, pihaknya meminta membiayai seluruh pengobatan di rumah sakit.
Diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan oknum dosen Bulukumba ini berawal, saat korban belajar bersama dengan anak pelaku di rumahnya. Tak menerima kemudian dia melakukan penganiayaan, bahkan melakukan penyekapan didalam lemari.