SimpulIndonesia.com _ Bulukumba.- Setelah melalui tahapan sosialisasi terkait Pengelolaan Zakat Pertanian Dengan Rangkulan Agama ( PEZAN DARMA ) yang dilakukan oleh Hj.Darmawati yang juga peserta PKN II Angkatan X Puslatbang LAN Makassar, di Desa Padang, Dampang dan Kelurahan Jalanjang Kecamatan Gantarang, mulai Selasa (29/8) sudah memasuki tahap pembentukan pengurus Unit Pelayanan Zakat ( UPZ ).
UPZ yang terbentuk masing masing di Desa Padang sekitar pukul 10.00 Wita dihadiri reformer yang juga Staf Ahli Bupati Hj.Darmawati, Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bulukumba Ust.Bustan Kadir, Kepala Desa Padang Muh.Akri, Sekertaris Desa sekaligus selaku pemandu acara, Iman Desa Padang, Babinsa, Kelompok Tani, Tokoh Perempuan, sejumlah Iman masjid, Karang Taruna dan tokoh masyarakat lainnya.
Dan disepakati Ketua UPZ Iman Desa Padang dilengkapi Sekertaris dan Bendahara serta struktur pengurus lainnya yang nantinya akan di SK kan oleh BAZNAS Kabupaten Bulukumba.
Sebelum pembentukan Pengurus UPZ salah seorang peserta kembali mempetanyakan syarat bagi yang wajib berzakat. Dan spontan Ust.Bustan Kadir kembali mempertegas bahwa yang wajib membayar zakat pertanian apabila hasil produksi gabahnya mencapai 653 kg, atau setara 7 karung, dengan besaran zakat yang dikeluarkan 5 persen setelah dikeluarkan biaya, seperti pupuk, traktor, biaya panen dan lainnya.
" Jadi yang tidak cukup 653 kg produksi gabahnya, itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Nanti cukup nisabnya 653 kg, baru bisa dikeluarkan zakatnya," papar Ust.Bustan Kadir.
Dan dari zakat tersebut yang berhak mendapatkan zakat ada 8 poin yaitu, 1. Fakir 2. Miskin, 3. Amil zakat, 4. Muallaf, 5. Hamba sahaya
6. Orang yg berhutang karena agama Allah, 7. Fii sabilillah 8 Orang kehabisan bekal dalam perjalanan.
Disampaikan pula, seluruh pengurus UPZ yang terpilih nantinya akan dimasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
" Kami di BAZNAS akan memasukkan seluruh pengurus UPZ sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," janji Ust.Bustan yang disambut positif seluruh yang hadir.
Sementara itu Hj.Darmawati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Desa Padang bersama seluruh jajarannya, sehingga hari ini sudah terbentuk Pengurus UPZ di Desa Padang.
" Saya yakin semua pengurus UPZ ini akan bekerja profesional, sesuai petunjuk dari BAZNAS, karena Zakat Pertanian ini dari Rakyat untuk Rakyat," kata Darmawati.
Akri, Kades Padang dihadapan reformer dan undangan lainnya menyampaikan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar program zakat pertanian ini, bisa berjalan dan Insya Allah Desa Padang akan menjadi pilot proyek Pelaksanaan Zakat Pertanian dengan Rangkulan Agama " PEZAN DARMA".
Dihari yang sama, Desa Dampang juga sudah membentuk Pengurus UPZ, bahkan para Pengurus UPZ Desa Dampang langsung dilakukan pengukuhan oleh pimpinan BAZNAS Bulukumba Ust.Bustan Kadir, sesuai permintaan Kepala Desa Dampang Suhardi Totti.
" Pembentukan pengurus UPZ Desa Dampang mengacu pada Peraturan Kepala Desa," sebut Kades Dampang.
Disebutkan pembentukan UPZ di Desa Dampang sebenarnya pernah dilakukan pada 26 April 2021, yang saat itu sesuai instruksi Baznas Bulukumba, namun karena keterbatasan sehingga Pengurus UPZ belum berjalan sesuai yang diharapkan.
" Terima kasih kepada ibu Hj.Darmawati selaku reformer yang menggagas inovasi proyek perubahan terkait Pengelolaan Zakat Pertabian dengan Rangkulan Agama ( PEZAN DARMA ) yang memang sudah lama kami nantikan. Insya Allah program ini akan berjalan dengan baik dan kami berharap Desa Dampang akan menjadi percontohan "PEZAN DARMA," harap Kades Dampang Muhardi Totti.**