1841 Pemilih Bontorannu Berdasarkan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara |
Simpulindonesia.com_Bulukumba,- Jelan Pikades Serentak, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Bontorannu Kecamatan Kajang Gelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Aula Kantor Desa Bontorannu berjalan dengan hikmah, sabtu (17/09/2022)
Berdasarkan Pantauan Media Simpulindonesia.com Daftar Pemilih Sementara (DPS) bersumber dari Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2019 dan Data dari rekapan Panitia pemilihan Kepala Desa (PPKD)
Dari daftar pemilih berdasarkan KPU tahun 2019 Desa Bontorannu tercatat 1685 pemilih dari 5 Dusun, diantaranya Dusun Bungaya 214, Dusun Tamalaju 490 Dusun Marajo 330, Dusun Batu lohe 265 dan Dusun Pattiroan 486
Setelah Panitia Pemilihan Kepala Desa melakukan pendataan berdasarkan Alamat tempat tinggal dan dibuktikan Dengan Dokumen serta penyelarasan fakta dilapangan di setiap dusun maka ada perubahan data sehingga dilaksanakan Rapat pleno penetapan Daftar Pemilih sementara (DPS) Berdasarkan Peraturan Perundangan-Undangan yang tertuang Dalam Peraturan Bupati no 19 tahun 2022.
Maka dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan melalui Rapat Pleno yang dipimpin langsung Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) A.Jufri Yunus, tercatat 1841 pemilih dari 5 lima dusun diantaranya Dusun Bunguya 238, Dusun Tamalaju 495 ,Dusun Marajo 324, Dusun Batulohe 286,dan Dusun Pattiroan 498.
Ketua Panita Pemilihan Kepala Desa Bontorannu A.Jufri Yunus Mengungkapkan bahawa DPS yang telah ditetapkan berdasarkan Data yang telah di verifikasi dan validasi Oleh Panitia PPKD, dan Ini masih dilakukan Pendataan kembali sebelum dilaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap pada tanggl 30 September 2022 Mendatang .
A.Jufri Yunus juga menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Sementara nanti akan ditempel ditempat umum agar disana masyarakat bisa langsung melihat namanya, dirinya juga berharap kepada Masyarakat agar berperan aktif untuk membatu PPKD dalam meneliti dan Mengecek DPS Pilkades untuk dilaporkan Ke kepala Dusun atau Panitia apabila terdapat kekeliruan.
"Masyarakat harus berperan aktif meneliti dan mengecek DPS untuk selanjutnya melaporkan kepada Ketua RT atau kepala dusun dan panitia apabila ada data nama ganda,meninggal,pindah atau ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPS,"kata A.Jufri Yunus
Selain Panitia yanga berperan aktif dalam mensukseskan Pilkades, diharapkan juga masyarakat Bontorannu dan Pemuda turut ambil bagian agar para pemilih dapat hak memilihnya dalam pemungutan suara,terutama :
• Pemilih Pemula (maksimal umur 17 Tahun pada 10 November 2022)
•Warga yang baru pindah ke Desa Bontorannu
•Warga yang tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali seperti KK dan KTP EL
Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa Bontorannu Muhammad Mahdi S.Pd , mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Bontorannu saat ini mulai maauk tahapan penetapan dan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS).
"Pemilih daftar sementara tersebut, akan ditempel di papan pengumuman dan tempat-tempat umum agar dapat dilihat langsung oleh masyarakat, Dengan demikian maka masyarakat yang belum terdaftar dapat segera malaporkan kepada panitia agar didata," ucap mahdi saat Rapat rapat pleno.
Adapun dasar dari DPS tersebut adalah data KPU tahun 2019 dan Data Disdukcapil Kabupaten Bulukumba, yang masih harus diaktualisasikan bilamana ada perubahan status kependudukan."Dari DPS tersebut nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 30 September 2022.
"Daftar Pemilih Sementara sudah ditetapkan dan diterbitkan, dimohon kepada masyarakat harus aktif memeriksa apakah namanya sudah tercantum atau belum," ungkap Mahdi.