Simpulindonesia.com_Bulukumba,- Setelah mendengar adanya bayi yang ditemukan di Kecamatan Kajang, Pihak Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba yang diwakilkan oleh Kabid Rehsos langsung datangi Puskesmas Kajang Kelurahan Tanah Jaya Kecamatan Kajang, Minggu, (11/09/2022).
Bayi yang baru lahir berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan di semak-semak tepi sungai jalan likusakkea Dusun kassi lohe Desa Lembang, Kec.Kajang sekitar pukul 17:30 wita.
Menurut Kabid Rehsos Dinas Sosial Sappewali, menjelaskan bahwa dirinya langsung menerima telepon bahwa dirinya telah ditemukan, maka ia langsung menuju ke Puskesmas Kajang bersama rombongan.
"Saya dapat telepon bahwa ada bayi yang di temukan, dan sekarang sudah ada di puskesmas Kajang, sehingga saya langsung menuju Ke Kajang,"jelasnya.
Sappewali juga mengungkapkan bahwa dalam mengasuh bayi yang ditemukan harus melalui prosedur yang harus di ikuti, tidak semerta-merta begtu saja langsung diasuh oleh orang yang menemukan.
"Jadi tidak bisa langsung diambil oleh yang menemukan untuk di asuh, harus melalui prosedur yang harus diikuti,"ungkap Sappewali
Selanjutnya Andi Dinar juga Menerangkan bahwa ingin mengasuh anak yang ditemukan maka harus menunggu penyelidikan oleh polisi selama 3 bulan, kemudian pihak Dinas Sosial ketika mengajukan ke pengadilan untuk ditetapkan siapa yang berhak mengasuhnya.
"Harus dulu ditunggu hasil penyelidikan dari kepolisian selama 3 bulan, lalu baru bisa mengajukan berkas ke pengadilan untuk menentukan siapa yang bisa mengasuhnya," terangnya
juga mengutarakan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak aruh yakni:
1. Perkawinannya lebih dari 5 Tahun
2. Memiliki Kemampuan Ekonomi yang mapan
3. Memiliki anak maksimal 1.
4. Memiliki Usia minimal 30 tahun maksilam 55 tahun.