Simpulindonesia.com_ Bulukumba,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba Cabang Kajang, telah menahan dua dugaan korupsi ADD-BDD Desa Lembanna tahun anggaran 2019-2020. Di Lapas Kelas IIA Bulukumba, rabu, (21/09/2022).
Penahanan tersangka terjadi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka selama 4 jam di Kantor kejaksaan Negeri Bulukumba.
Dari hasil informasi yang dihimpun media Simpulindonesia.com , bahwa Kasus ini sudah bergulir sejak awal 2021 lalu, tapi Kejari Cabang Kajang menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat dan sejak tanggal 7 September 2022 lalu, Mantan Kepala Desa Lembanna dan Bendaharanya sudah ditetapkan tersanga.
Kejari Cabang Kajang Muhit Nur Mengungkapkan hahawa Kedua tersangka Sudah ditahan setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap kuda tersanga, yaitu mantan kepala Desa dan Bendahara.
"Iya kemarin kami melakukan pemeriksaan terhadap orang kedua sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Desa dan Bendahara. Setelah kami memeriksa sekitar 4 jam, kami langsung melakukan penahanan," kata Muhit Nur saat dikonfirmasi pada 22 September 2022
Dia juga menjelaskan, kedua tersangka berinisial AS merupakan mantan kades dan JB adalah bendahara. Tak lama setelah diperiksa, keduanya langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Bulukumba.
Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka 7 September 2022 lalu
"Namun kami baru kemarin, minggu lalu pengacara yang bersangkutan dengan berhalangan. Sementara dia diperiksa, harus didampingi pengacara," jelasnya.
Terpisah, Inspektur Daerah Bulukumba M Taufik menjelaskan bahwa kerugian negara merupakan permintaan dari Kejaksaan.
"Kan kasusnya ditangani kejaksaan. Hanya saja terkendala masalah kerugian, makanya Inspektorat diminta untuk melakukan perhitungan kerugian. Jadi kita menambahkan hasilnya," katanya.