Simpulindonesia.com_ BULUKUMBA ,- Siang hari ini terdapat rombongan mobil dari beberapa masyarakat Desa melakukan orasi di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bulukumba. Dalam orasinya, Masyarakat Desa menuntut 3 hal yang menjadi indikasi adanya kecurangan dalam Pemilihan Kepala Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Desa Manjalling Kec. Ujung Loe, Desa Lembang Kec. Kajang, Desa Benteng Malewang Kec. Gantarang, Desa Kindang Kec. Kindang (Senin, 31 Oktober 2022).
Aksi Orasi Masyarakat Desa lalu berganti haluan menuju depan kantor DPRD Kabupaten Bulukumba. Bertepatan dengan aksi orasi tersebut, di dalam gedung DPRD sendiri sedang berlangsung rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD.
“Kami menuntut kepada Anggota DPRD untuk mempersilahkan kami masuk untuk menyampaikan aspirasi! Perlu diketahui, bahwa aksi yang kami lakukan merupakan aksi damai dan menakutkan! Jadi tolong hargai keberadaan kami disini!” Tegas Orator.
Di dalam Gedung Aspirasi, perwakilan dari 4 Desa menyampaikannya secara rinci secara kolektif, bahwa permasalahan dari keempat desa ini sama.
Saya secara pribadi akan menyampaikannya secara kolektif, terkait dengan masalah kami karena masalah yang kami hadapi ini sama. Seluruh yang ada disini adalah warga desa dan keluarga calon kepala desa yang merasa dirugikan,” ujarnya.
“Pertama, penipuan Dinas PMD yang merugikan bakal calon terkait dengan pendidikan, umur dan pengalaman yang tidak jelas menunjukkan penilaiannya,” lanjutnya.
“Kami juga menuntut akan membuka mekanisme membuka tes wawancara, tes tertulis, dan lainnya yang masih abu abu. Kami juga menunjukkan adanya indikasi dalam tes tertulis dan melihat adanya kebocoran soal di kalangan para calon.” menambahkan.
Diantara 4 yang disampaikan adalah: (1) Meminta DPRD memanggil Dinas PMD untuk dimintai keterangan terkait indikasi penipuan (2) Dinas PMD diharapkan menjelaskan mekanisme yang baku (3) Agar kiranya bapak Bupati Bulukumba melaporkan kinerja Dinas PMD yang dianggap lalai dalam melaksanakan tugas , dan (4) Jadwal yang tidak konsisten dari Panitia kepada para Kontestan.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bulukumba, Dr. HASyarifuddin menanggapi dengan merincikan langkah yang akan dicapai terkait dari kesepakatan Aspirasi Masyarakat Desa.
“Berita Acara penilaian akan kami lihat, adapun terkait dengan wawancara umur dan pengaman akan diadakan rapat dalam waktu dekat dengan menghadirkan teman dari Aspirasi Masyarakat Desa dan Dinas PMD, kami tidak bisa mengundang langsung saat ini. Butuh dua atau tiga hari kedepan untuk realisasinya rapat,” ujarnya.
“Adapun dengan indikasi penipuan pada tes tertulis dan kebocoran soal, perlu adanya bukti terkait adanya kebocoran soal itu menjadi dasar kami untuk memanggil pihak Dinas PMD. Kami sendiri juga terkejut ketika ada calon mendapatkan soal, apakah itu soal ataukah kisi-kisi yang mana tentunya hal itu menyalahi aturan yang ada, perlu adanya tanggapan lebih lanjut terkait hal ini dan Insyaallah hari ini kami akan mengirimkan surat kepada Panitia Kabupaten dan Desa. sambung .
Sementara Anggota Komisi A DPRD Bulukumba, pak Asri Jaya juga menjelaskan bahwa dirinya pada saat itu mewakili Ketua Komisi A DPRD Bulukumba untuk datang ke PMD guna mendengarkan tantangan dan tantangan dalam hasil seleksi tersebut.
Menurutnya, jika ada indikasi kerentanan oleh Panitia maka Masyarakat Desa dipersilahkan untuk merangkum semua bukti yang ada dan masuk ke DPRD agar selanjutnya dapat ditindak lanjuti dengan pihak terkait.
“Kami sangat mengapresiasi para Masyarakat Desa yang telah hadir dan menyampaikan aspirasinya dengan sangat menakutkan,” tulisnya.
Aspirasi Masyarakat dari 4 Desa ini sempat jeda karena Adzan Shalat Dhuhur berkumandang, hingga saat berita ini rilis diskusi terkait tuntunan Masyarakat Desa di Gedung Aspirasi DPRD Bulukumba masih berlanjut.
Reporter : Ahmad Robbani