Simpulindonesia.com_ Bulukumba,- Dugaan Penyelewengan Pembayaran Pajak Di Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, Kini menjadi Buah Bibir Masyarakat Desa Bontorannu.rabu,(12/10/22)
Hal ini dibuktikan dari beberapa laporan masyarakat Desa Bontorannu yang mengakui bahwa ada kejanggalan terkait pajak bumi dan bangunan.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh Media SimpulIndonesia.com bahwa adanya pengakuan dari beberapa warga bontorannu yang sudah membayar pajak namun faktanya belum terbayarkan.
Menurut salah satu warga yang disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya kaget setelah mengetahui setelah ini diumumkan melalui petugas pembayaran Pajak dalam hal ini Kepala Dusun tidak terbayakan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bulukumba.
"Saya kaget setelah mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bulukumba dengan tujuan membayar pajak tahun 2022, tetapi tertolak dengan alasan masih banyak pembayaran pajak yang tidak dibayar di tahun-tahun sebelumnya," Kata warga kepada Awak media
Kepada Media Simpulindonesia.com menjelaskan bahwa selama ini saya terima bukti lunas dari petugas penagihan pajak yang dimandatkan Pemerintah Desa Bontoronnu, ini menjadi suatu keanehan bagi masyarakat karena merasa dirugikan setelah dicek di Bapenda banyak tunggakan,dan ini merupakan dugaan penyelewengan pembayaran.
"Saya keberatan karena merasa dirugikan sebab selama ini saya tidak pernah menunggak bayar pajak di Kepala Dusun bahakan ada bukti yang saya terima. dan saya masih yakin banyak lagi warga yang tidak sampai pembayarannya di Kabupaten, jadi saya berharap pemerintah harus bertanggung jawab atas masalah ini , dan buat warga bontorannu mohon di cek pajakta di Bapenda Bulukumba untuk memastikan apakah pajak anda benar-benar terbayarkan."jelasnya
Sementara salah satu Kepala Dusun yang merupakan petugas pajak setelah dikonfirmasi melalui via telepon oleh awak media mengakui bahwa dirinya yang langsung melakukan penagihan ke masyarakat, setelah itu menyetor ke kolektor pajak di Kantor Desa.
"Kami sebagai kepala dusun yang langsung melakukan penagihan pajak ke warga, setelah itu kami langsung setor ke kolektor pajak, kadang juga kita lansung setor ke kepala Desa, Soal tidak terbayar di Kabupaten itu diluar tanggung jawab kami sebagai kepala dusun, karena masyarakat yang sudah bayar ke dusun kami juga kasih bukti."jelasnya
"Jadi langsung tanyakan di Kolektor Pajak atau ke pemerintah Desa, karena kami langsung setor itu pembayarannya ke kolektor dan pemerintah Desa." Tutupnya.(red)