Diduga Terdapat Kejanggalan Eksekusi lahan di Bulukumba, Kini dilaporkan di Ombudsman RI |
Simpulindonesia.com_MAKASSAR,- Eksekusi lahan di Bulukumba Menuai Protes Korlap Badan Penyelidikan Nasional ICC Ombudsman Muda Indonesia Melapor di Ombudsman RI Provinsi Sulsel
Bagaimana tidak, dua tempat berbeda yang di eksekusi Pengadilan Negri Bulukumba denga jarak waktu satu bulan di dilaporkan Ketua Korlap Badan Penyelidikan Nasional Crisis Center ICC Ombudsman Muda Indonesia di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sul-sel, Senin (21/11/22).
Andi Riyal sapaan Andi Jamaluddin selaku ketua Korlap OMI menduga ada kejanggalan pada eksekusi Tanah Sawah seluas 16 Are di Dusun Pabbentenge, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba yang di eksekusi pada tanggal 6 Oktober 2022 dan tanah perumaha serta dua unit rumah rata dengan tanah di eksekusi pada tanggal 03 November 2022 di Dusun Pattiroang, Desa Bontorannu, Kecamatan Bulukumba pihaknya menduga ada dugaan malaadministrasi pada kasus eksekusi tersebut.
" Hari ini saya melapor di Ombudsman RI perwakilan Sulsel karena saya menduga terjadi malaadministrasi pada pengambilan keputusan Pengadilan Negri Bulukumba, dimana eksekusi lahan Saida Binti Lai dan Sannebo Binti Butiti tersebut tidak tepat sasaran atau salah dalam meninjau lokasi," kata dia yang dikonfirmasi media Via pesan WhatsApp.
Pihaknya pun berharap kepada Ombudsman RI perwakilan Sulsel untuk meninjau kembali keputusan PN Bulukumba.