Foto: Andi Riyal Ketua Korlap Ombudsman Muda Indonesia |
Simpulindonesia.com_BULUKIMBA,-Ketua Korlap Badan Penyelidik Ombudsman Muda Indonesia tantang ketua Panitera Pengadilan Negri Bulukumba untuk meninjau kembali lahan eksekusi di Desa Balong dan Desa Bontorannu, Kamis (24/11/2022).
Hal tersebut muncul lantaran adanya dugaan eksekusi lahan yang berbeda lokasi oleh Pengadilan Negri Bulukumba.
Di ketahui, Dua Objek lokasi yang yang berbeda dan telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bulukumba menjadi perbincangan hangat usai Pelaksanaan Eksekusi yang berlangsung pada O6 Oktober 2022 di Lokasi sawah milik Sannebo Warga Dusun Pabbentengan Desa Balong Kecamatan Ujung Loe
Hanya berselang satu bulan Pihak Panitra Pengadilan Negri Bulukumba kembali meratakan dua yunit rumah di Dusun Pattiroan Desa Bontorannu kecamatan Kajang dengan menggunakan alat berat (Ekskavator) Seperti yang di ungkapkan Ketua Korlap Badan Penyelidik Nasional Ombudsman Muda Indonesia
"Dimana pelaksanaan eksekusi tersebut diduga kuat ada pelanggaran dan Menduga terjadi Maladministrasi pada pengambilan keputusan pengadilan negeri Bulukumba."Pungkas Andi Riyal Ketua Korlap OMI
Dengan hal itu Melalui media simpulindonesia.com Andi Riyal Selaku ketua Korlap Ombudsman Muda Indonesia (OMI) Tantang Ketua Panitra Pengadilan Negeri Bulukumba.
"Kami tantang Ketua Panitera Pengadilan Negri Bulukumba untuk meninjau kembali lokasi yang telah di Eksekusi untuk membuktikan kebenaran dan menyesuaikan sesuai dalam putusan, Serta menurunkan Pihak terkait yang berkaitan pada saat peninjauan lokasi agar Pihak Pertanahan/Agraria serta Kepala Desa Dan kedua para pihak antara penggugat dan tergugat dihadirkan serta mengundang beberapa media untuk datang menyaksikan Lokasi yang telah di Eksekusi yang diduga kuat tidak tepat sasaran atau berbeda dalam gugatan."Kata Andi Riyal
"Dari kedua lokasi yang dieksekusi sangat jelas ada beberapa poin yang tidak sesuai dalam gugatan sehingga menuai protes dari Masyarakat karena adanya dugaan kuat pihak Pengadilan Negri Bulukumba ada persekongkolan terhadap oknum mafia tanah di Bulukumba."ujarnya
Melirik kejadian tersebut, kami dari Ombudsman Muda Indonesia melalui kantor perwakilan provinsi Sulawesi Selatan meminta untuk diberikan perlindungan Hukum terhadap Korban pelaksanaan Eksekusi agar dapat ditinjau kembali keputusan pengadilan negeri Bulukumba atau keputusan perintah Eksekusi yg menurut kami tidak tepat sasaran atau salah dalam menunjuk lokasi Eksekusinya sehingga para korban merasa sangat dirugikan oleh pengadilan negeri Bulukumba dan juga para pihak yang berperkara dalam hal ini yg tersebut namanya dlm putusan pengadilan negeri Bulukumba tersebut dalam lampiran berkas laporan kami kepada Pimpinan Ombudsman RI perwakilan provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.