SimpulIndonesia.com _ BULUKUMBA_ Ratusan Personel Gabungan dari Polres, Polsek Kajang, Polsek Herlang dan Polsek Bulukumpa di backup dari anggota Kodim 1411/Blk, melaksanakan pengamanan eksekusi di Desa Bontorannu Kecamatan Kajang, Bulukumba, Kamis (3/11/2022)
Adapun Obyek eksekusi berupa Tanah Perumahan dan Kebun Seluas ± 3.100 M² Yang Terletak di Desa Bontorannu Kecamatan Kajang Kabuptaen Bulukumba, antara Hj.Fatimah Binti Mappi sebagai penggugat melawan Lai Bin Jaga sebagai tergugat dengan perkara perdata Nomor : 31/Pdt.G/2012.PN BLK.
Pengamanan pelaksanaan eksekusi tersebut, di hadiri Langsung oleh AKBP Suryono Ridho Murtedjo S.IK.,M.Si Kapolres Bulukumba bersama Letkol Inf.Kaharuddin Djamaluddin S.Pd M.Tr (Han) Dandim 1411/Blk, KOMPOL Umar S.Sos.,MM Waka Polres Bulukumba serta para PJU Polres Bulukumba.
Ketua pengadilan Negeri Bulukumba Dr.Muhammad Adil Kasim SH.,MH, bersama jajarannya juga hadir dilokasi saat eksekusi berlangsung.
Kabag Ops Polres Bulukumba KOMPOL Muh.Tawil S.Sos Memimpin Personel Pengamanan yang melibatkan 170 Personel gabungan dari Polres dan 3 Polsek dan dibackup oleh Anggota Kodim 1411/Blk sebanyak satu Pleton.
Pihak Jurusita Pengadilan Negeri Bulukumba membacakan 3 Surat Putusan yakni;
1. Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor : 31/Pdt.G./2012/ PN Bulukumba tanggal 19 Juni 2013, yang dimenangkan oleh tergugat,
2. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 237/PDT/2013/PT. Mks tanggal 20 November 2013, yang dimenangkan oleh tergugat, dan
3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1014 K/Pdt/2014 tanggal 11 Agustus 2014 yang di menangkan oleh penggugat.
Setelah putusan dibacakan oleh Panitera atau jurusita pengadilan Negeri Bulukumba mengosongkan lokasi atau Obyek sengketa dengan cara membongkar kedua rumah dengan menggunakan alat berat (Excavator) serta memotong pohon yang berada di area eksekusi dengan mesin Sinsaw.
Dan pihak panitera menyerahkan obyek kepada Pemohon eksekusi dan dilakukan pemasangan spanduk di dalam lokasi obyek berdasarkan hasil putusan perkara yang dimenangkan oleh Pemohon Hj.Fatimah Binti Mappi Dkk.
Pelaksanaan kegiatan eksekusi tersebut berjalan aman, lancar dan kondusif, meskipun ada aksi protes dari pihak tergugat, dan melakukan aksi penutupan jalan menuju lokasi eksekusi, tetapi setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, berikan pemahaman oleh petugas di lapangan akhirnya pihak tergugat mengerti dan sehingga proses eksekusi berjalan sesuai yang di rencanakan.
Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo mengatakan pengamanan Eksekusi yang melibatkan gabungan dari personel Polres dan Personel dari 3 Polsek dibantu dari jajaran kodim 1411/Blk berjalan aman, lancar dan situasi kondusif.
"Jadi, kehadiran pengamanan dalam mengawal pihak Panitera pengadilan dalam menjalankan tugas sesuai perintah undang-undang, Jika pihak tergugat merasa ada kekeliruan dalam eksekusi ini, silahkan menempuh upaya hukum atau banding," Jelas, Kapolres Bulukumba
"Alhamdulillah, Terimakasih kepada Dandim 1411/Blk bersama jajarannya dan pemerintah setempat serta warga yang telah membantu dalam pelaksanaan eksekusi ini sehingga berjalan kondusif sesuai yang di harapkan bersama," pungkas AKBP Suryono Ridho Murtedjo S.IK.,M.Si