-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Konferensi Pers Kasus Pencurian Nasabah Bank, Kasat Reskrim Jelaskan Peran Masing-Masing

Selasa, 8 November 2022 | 9:46 PG WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-08T02:46:33Z


SimpulIndonesia.com
_ BULUKUMBA-Polres Bulukumba Polda Sulsel menggelar Konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian nasabah Bank Lintas Provinsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba. Senin (7/11/2022) kemarin


Saat ini Satreskrim Polres Bulukumba telah mengamankan empat pelaku pencurian tersebut yakni S (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jl.Letjen Soeprapto M 30 Jakarta Pusat, sementara tiga pelaku lainnya berprofesi sebagai buruh harian lepas yang berdomisili di Kota Palembang yakni YC (41), AA (36) AP (34).


Sebelumnya pada Kamis 27 Oktober 2022 telah terjadi tindak pidana pencurian oleh keempat pelaku tersebut, terhadap korban seorang warga Kabupaten Bulukumba, korban pada hari itu telah melakukan penarikan tunai di salah satu Bank di kabupaten Bulukumba.


Setelah melakukan penarikan di Bank, korban menuju pasar sentral Bulukumba untuk berbelanja, lalu memarkirkan Mobilnya, tiba-tiba pelaku membuka pintu mobil sebelah kanan dan mengambil uang korban berjumlah Rp.45.000.000

yang disimpan diatas tempat duduk mobil sebelah kiri.


Setelah berhasil mengambil uang,

pelaku yang berboncengan bersama rekannya kabur dengan mengenderai sepeda motor Merek Yamaha Mx King warna merah hitam. Atas kejadian tersebut korban melaporkan Kepihak Kepolisian guna pengusutan lanjut.


Berdasarkan laporan Polisi tersebut Polisi melakukan Serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku yang berjumlah 4 orang.


Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Dantim AIPTU Ardiman A Yacob yang di backup oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin oleh Panit 3 IPDA Abdillah Makmur,S.E.,M.H, berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian dana nasabah Bank lintas Provinsi, pada Jumat (4/11/22).


Keempat pelaku diamankan di salah satu penginapan Wisma Kanaan Buntang di Jalan poros Rantepao - Palopo km.2 Kelurahan Tallunglipu Matalo Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.


"Pelaku ini spesialis pencurian nasabah Bank lintas Provinsi, dimana mereka melakukan aksinya Secara berkelompok, dan berpindah-pindah lokasi mencari calon korbannya yang melakukan transaksi penarikan tunai di Bank" Ucap Kasat Reskrim


Dalam Konferensi Pers yang digelar di Polres Bulukumba, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam mengungkapkan dari hasil keterangan saksi-saksi dan para pelaku atau tersangka, yang berjumlah 4 orang ini, menginap disalah satu wisma di kabupaten Bulukumba, pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 09.00 Wita, mereka berembuk akan melancarkan aksinya di salah satu Bank di Bulukumba.


"Jadi, sebelumnya mereka telah memantau salah satu Bank, Disana mereka membagi tugas, 2 orang yakni khusus dipinggir jalan sebagai eksekutor, 1 orang di parkiran memantau, dan 1 orang lagi masuk di bank untuk mengintai atau mencari calon Korbannya." Ungkap Kasat Reskrim.


Lanjut, Kasat Reskrim Menjelaskan peranan masing-masing, Pelaku S berperan masuk di Bank memantau dan mencari calon Korban atau nasabah yang telah menarik dananya dari Teller.


Setelah itu pelaku S menghubungi rekannya AA yang berada di parkiran yang berperan memantau ciri-ciri dan kendaraan calon korbannya


Kemudian AA menghubungi dan memberikan informasi ciri-ciri dan kendaraan yang di gunakan oleh calon korban kepada rekannya yang berada di jalanan yakni AP dan YC berperan sebagai eksekutor dengan cara mengikuti korban yang keluar dari Bank BRI 


Keempat pelaku tersebut pada saat diinterogasi Kabupaten Toraja Utara diminta untuk menunjukkan keberadaan Barang Bukti Kendaraan sepeda motor yang digunakan dan barang bukti lainnya, namun keempat pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.


"Keempat pelaku tidak kooperatif sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak ke arah kaki pelaku dengan tujuan melumpuhkan," Jelas Kasat Reskrim


"Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya keempat pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP subsider 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara."Pungkas Kasat Reskrim

IKLAN

×
Berita Terbaru Update