-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Diduga memberikan Keterangan palsu dan Memalsukan Dokumen di PN Bulukumba, Ketua OMI Kawal Warga Kajang Melapor di Mapolres Bulukumba.

Sabtu, 17 Disember 2022 | 6:43 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-17T11:43:30Z

Foto : Bukti laporan di polres Bulukumba 


Simpulindonesia.com_ BULUKUMBA,- Adanya pelaksanaan Eksekusi lahan dan Perumahan Milik Saida Binti Lai bersama rumah milik Anwar bin Callu di Dusun Pattiroan Desa Bontorannu Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba pada 03 November 2022 lalu.

Dalam pelaksanaan Eksekusi tersebut berbuntut panjang, karena adanya ditemukan pihak Penggugat atau yang di menangkan di Mahkamah Agung RI diduga telah memberikan keterangan palsu dan memalsukan dokumen sesuai yang ada dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Seperti yang di ungkapkan Ketua Korlap Sulsel Ombusman Muda Indonesia yakni Andi Riyal bahwa benar adanya dugaan pihak penggugat yakni Hj.ST.Rohana binti H.Mappi telah memberikan keterangan palsu dan juga di duga kuat ada dokumen berupa putusan Pidana dengan Nomor 70/Pid.C/1999 serta diduga kuat adanya bukti P-2 yakni surat SPPT yang di ajukan serta adanya juga Nama Nama batas yang tidak jelas.

"Dimana Putusan Pidana Nomor 70/Pid.C/1999/PN BLK menjadi tanda tanya lantaran dapat di ketahui bahwa Saudara LAI Bin Jaga yang di maksud dalam putusan itu tidak pernah berurusan dengan PN Bulukumba."Ungkap Andi Riyal

"Sehingga dengan adanya Putusan tersebut Klien kami Yakni Saida binti Lai keberatan dan meminta di dampingi untuk melaporkan tindak Pidana pemalsuan di Polres Bulukumba sesuai pasal 242 dan pasal 263" Sambung Ketua Korlap OMI pada 17/12/2022 

Di tempat yang berbeda Saida binti Lai Membenarkan bahwa benar kami selaku korban Eksekusi yang belum mendapatkan keadilan telah membuat Laporan Polisi di Polres Bulukumba pada Kamis 15 Desember 2022.

"Kami melapor karena belum mendapatkan keadilan karena dimana tergugatnya kami mulai di PN.Bulukumba sampai ke PT.MKSR kami tidak pernah kalah namun kami kalah di Mahkamah Agung Republik Indonesia itu karena di duga pihak lawan kami telah mengajukan gugatan yang diduga di palsukan sesuai pada apa yang kami Laporkan." pungkasnya.

IKLAN

×
Berita Terbaru Update