Simpulindonesia.com_ PANGKALPINANG,- Setelah ramai ungkapan sindiran perbincangan dari para netizen yang menanyakan tentang kasus penangkapan mobil truck yang membawa pasir timah 6,9 Ton yang dilakukan Divpam PT Timah Tbk di Jalan Raya Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada hari Rabu (14/12/2022) lalu mengapa hanya menetapkan satu tersangka saja yakni AS sang Sopir.
Lalu kemana sang pemilik barang tersebut..? Mengapa tidak ditahan..?
Akhirnya, Direktorat Polairud Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah seberat 6,9 yon atau 131 karung pasir timah tanpa izin.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi kepada awak media usai Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Gedung Tribrata Polda Babel, Kamis (29/12/22) sore mengatakan penetapan dua tersangka baru terkait kasus pengangkutan pasir timah yang terjadi di Bangka Selatan kemarin, yakni JE dan BA.
“Tadi juga sudah disampaikan sebelumnya oleh Bapak Kapolda, bahwa benar ada dua orang yang ditetapkan tersangka yakni JE dan BA,” sebut Maladi.
Dalam penetapan tersangka baru ini, lanjut Maladi, berawal dari adanya pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
Selain itu juga telah
dilaksanakan gelar perkara oleh Tim Sidik Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
Setidaknya, ada empat saksi yang diperiksa. Termasuk ke dua tersangka, yakni JE dan BA yang mengakui kepemilikan atas pasir timah tersebut.
Saat proses pemeriksaan JE mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 21 karung atau 1,185 Ton.
Sedangkan Ba mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 110 karung atau 5,875 Ton.
“Dalam pemeriksaan JE telah mengakui bahwa sebagai pemilik timah sebanyak 21 karung atau 1,185 Ton. Sementara Ba juga telah mengakui sebagai pemilik timah sebanyak 110 karung atau 5,875 Ton,” tutur Maladi.
Untuk kedua tersangka yang baru ditetapkan oleh Dit Polairud Polda Babel dan tersangka sebelumnya sudah diamankan dan ditahan di Rutan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
Tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dengan ancaman kurungan penjara paling lama Dua tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar rupiah.
Sementara itu, informasi terbaru yg diperoleh dari sesama awak media bahwa Barang Bukti (BB) 6,9 Ton pasir timah atau 131 karung yang sudah dititipkan ke Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Pangkalpinang pada hari Selasa (21/12/2022) lalu tersebut, saat ini sebagian sudah dikeluarkan dari Rupbasan.
"Ya, hari Senin kemarin (26/12/3022) sekitar jam 10.00 WIB memang sudah ada pengeluaran sebanyak 15 kampil Barang Bukti yang telah diambil oleh pihak Polairud Babel," tukas petugas penerima tamu di kantor Rupbasan Pangkalpinang kepada awak media Selasa (27/22/2022). (Aimy).