Foto : Andi Riyal Ketua Korlap Ombudsman Muda Indonesia |
Simpulindonesia.com_ BULUKUMBA,- Hari ini 10 Desember 2022, Ketua Korlap Ombusman Muda Indonesia (OMI) Kembali Menyoroti Kadis Sosial Bulukumba terkait dugaan pemangkasan Bantuan Sosial yang terjadi di kabupaten Bulukumba.
Melalui media simpulindonesia.com Ketua Korlap Ombudsman Muda Indonesia yakni Andi Riyal menyampaikan bahwa dimana adanya dugaan pemangkasan Bansos Berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terjadi di Kelurahan tanah Beru pekan lalu, belum ada tindakan jelas yang dilakukan oleh Kadis Sosial kabupaten Bulukumba.
"Pemangkasan Bansos yang terjadi di Kelurahan Tanah Beru Kecamatan Bontobahari sampai hari ini belum ada tindakan serius yang dilakukan oleh pihak Dinas Sosial Bulukumba" kata Andi Riyal
"Dalam temuan tersebut kami minta agar Kadis Sosial Bulukumba harus tegas mengambil sikiap dengan adanya dugaan pemangkasan Bansos yang dilakukan oleh Oknum Agen Kelurahan Tanah beru, Tak hanya itu, dengan Kasus yang sama juga terjadi pemotongan Bansos senilai 50 ribu di Desa Balong Kecamatan Ujung loe." Tambahnya
Lanjut Andi Riyal juga Menyayangkan terkait Pernyataan Kepala Dinas Sosial Bulukumba yang mengatakan bahwa ini hanya kesalahpahaman antara Agen dan Penerima. Dirinya juga kecewa karena Kadis Sosial kurang merespon bahkan tidak bisa berkomentar soal kejadian ini
"Sangat disayangkan, kejadian ini kayaknya ada pembiaran" Ciutnya
Sebelumnya Andi Riyal Protes Atas kehadiran Agen Dalam Penyaluran Bantuan sosial di Kantor Pos Tanah Beru
"Dalam penyaluran Bansos tersebut, kami protes atas kehadiran Agen di Kantor Pos Tanah beru, yang datang memotong Lansung bantuan Penerima senilai empat ratus ribu rupiah, itu tidak sesuai dalam aturan juknis, kehadiran Agen memotong empat ratus ribu itu atas perintah siapa," ucap riyal saat protes agen tersebut
Selain itu Ketua Korlap Ombudsman Muda Indonesia Andi Riyal Bingun Atas Munculnya Kordinator Kabupaten PKH yang mengurusi BPNT di kabupaten Bulukumba yang diketahui sebelumnya BPNT tersebut itu dibawah pengawasan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang Memiliki SK dari Kementerian.
" Dimana Aturannya sehingga ada kewenangan Korkab PKH untuk mencampuri bantuan BPNT, aturan sangat jelas bahwa dimana BPNT tersebut adalah di bawa Pengawasan TKSK yang di tunjuk sebagai Tenaga Kesejahteraan sosial Kecamatan" jelasnya Andi Riayal kepada media ini
"Kami menduga bahwa dengan masuknya Korkab PKH mengurusi bantuan BPNT, diindikasikan Bansos tersebut sudah mulai tidak tepat sasaran Sehingga banyak penerima bantuan harus tunduk pada Agen dan mengikuti aturan Agen sehingga ditemukan adanya dugaan pemotongan yang tidak sesuai harapan Masyarakat."jelasnya rial kembali
"Kami selaku Ketua Korlap Ombudsman Muda Indonesia meminta ketegasan Kadis Sosial Kabupaten Bulukumba untuk mencopot Korkab PKH yang sudah mengurusi Bantuan BPNT serta menghentikan Agen yang sudah melanggar aturan Juknis" Tutup Andi riyal
Sementara Kadis sosial Bulukumba belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Red)