Simpulindonesia.com_ BANGKA TENGAH,- Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan Fajar Saputra (21), warga Jl. Sinar Bulan, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas tindak pidana Narkotika bentuk tanaman jenis ganja seberat 560 gram yang tersimpan di gudang rumah kosong, Senin (19/12/2022).
"Ya, memang benar pada hari Senin kemarin sekitar sekira pukul 16.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah telah berhasil mengamankan Fajar Saputra. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, S.H
Dikatakan Windaris, dalam proses penangkapan terhadap pelaku bermula dengan adanya laporan dari masyarakat setempat. Karena merasa resah dengan apa yang dilakukan pelaku.
Beranjak dari laporan warga, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Ternyata benar apa yang dikatakan warga.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Fajar yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di Jl. Sinar Bulan, Kecamatan Koba.
"Sebelum dilakukan penangkapan, petugas terlebih dulu melakukan penyelidikan di sekitar lokasi di dekat rumahnya. Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap Fajar yang pada saat itu sedang berada di rumahnya," ujar Windaris.
Setelah dilakukan introgasi, Fajar mengaku ada menyimpan narkotika jenis ganja di bekas gudang sebelah rumah kosong di Jl. Senang Hati, Kecamatan Koba.
Windaris menyebutkan bshws setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Resnarkoba yang disaksikan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa 14 paket yang diduga narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan koran dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna merah.
"Barang itu disimpan oleh tersangka Fajar di bekas gudang sebelah rumah kosong di Jl. Senang Hati Koba. Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Tengah guna proses hukum lebih lanjut," tukas Windaris.
Lebih lanjut Windaris menjelaskan berat Barang Bukti (BB) Berupa Ganja yang diamanakan yakni 560 Gram. Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Aimy).