SimpulIndonesia.com_ BULUKUMBA,- Sebanyak 4 (empat) orang Warga Binaan Umat Kristiani Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba menerima Remisi Khusus Natal. (Minggu, 25/12/2022)
Acara penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Bulukumba dengan dihadiri oleh perwakilan Jamaah Advent Makassar, perwakilan Kodim 1411 Bulukumba, perwakilan Polres Bulukumba, serta pejabat struktural Lapas Bulukumba.
Pemberian remisi dilakukan berdasarkan surat keputusan Menkumham RI No : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 yang merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Kalapas Bulukumba, Mut Zaini dalam sambutannya memberikan ucapan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi pada Natal tahun ini.
"Selamat kepada WBP yang memperoleh remisi. Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara warga Binaan Pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Teruslah memperbaiki diri, agar kelak menjadi anggota masyarakat yang lebih baik."
Kalapas Bulukumba menyerahkan remisi khusus Natal secara simbolis kepada 4 orang WBP dengan rincian 3 orang WBP memperoleh 1 bulan remisi, dan 1 orang WBP memperoleh 1 bulan 15 hari remisi.