Simpulindonesia.com_ PANGKALPINANG,- Gerak cepat Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel terbilang sangat luar biasa, di awal tahun 2023, berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di dua lokasi berbeda, Jumat (6/1/2023) lalu.
Ke dua pelaku begal bernama Yusrani (42) dan Suwandi (38) tersebut beraksi di Pasar Ikan Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap Suyanto pada Kamis ( 5/1/2023) lalu.
Atas kejadian itu, korban yang merupakan pedagang toko sembako langsung melaporkan ke Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi dalam rilis berita melalui Bagian Humasnya kepada SimpulIndonesia.com mengatakan kedua pelaku yang berhasil dibekuk yakni berinisial Yusrani dan Suwandi.
Keduanya ditangkap dilokasi berbeda. Untuk Yusrani diamankan di Hotel Jati Wisata Pangkalpinang, sedangkan pelaku Suwandi diamankan dirumahnya di Desa Batu Belubang Bangka Tengah.
"Iya memang benar kalau kedua pelaku telah tertangkap. Keduanya ditangkap dilokasi berbeda "ujar Maladi dalam rilis berita yang disampaikan, Rabu (11/1/2023) kemarin.
Menurut Maladi bahwa aksi pencurian bermula terjadi pada Kamis (5/1/2023) lalu saat korban berangkat dari rumah menuju pasar ikan di Desa Batu Belubang untuk berjualan.
Setelah sampai di toko yakni sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban hendak membuka tokonya tiba-tiba datang seorang yang tidak dikenal mengacungkan sebuah parang di lehernya.
Kemudian pelaku langsung merampas tas korban yang disandangkan di badannya. Uang tunai di dalam tas sebesar Rp. 25 juta dan sejumlah surat berharga, seperti SIM, KTP, ATM, buku tabungan dan STNK ikut diambil pelaku.
"Akibat peristiwa itu, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut," tutur Maladi.
Dalam proses penangkapan pelaku, lanjut Maladi berawal dari hasil penyelidikan dan hasil interogasi korban serta keterangan dari saksi-saksi terhadap pelaku dan mengenai barang yang hilang yang dirampas pelaku.
Dari hasil tersebut, tim mencurigai terhadap salah satu warga yang tinggal di dekat TKP yang bernama Yusrani.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa diduga pelaku Yusrani berada di Hotel Jati Wisata Kota Pangkalpinang.
"Tak butuh waktu lama, tim pun berhasil mengamankan Yusrani di Hotel Jati Wisata tanpa adanya perlawanan sedikit pun.
Tim berhasil menangkap Yusrani. Yusrani pun mengakui perbuatannya pencurian dengan kekerasan di Pasar Ikan Batu Belubang terhadap Suyanto pedagang sembako.
Tidak hanya itu saja, tambah Maladi, pelaku juga mengakui telah merencanakan kegiatan tersebut bersama Suwandi.
Perencana tindakan kriminal tersebut bernama Suwandi, yang tinggal tak jauh dari Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Setelah tim mendapat informasi dari informan bahwa Suwandi berada di rumahnya di Desa Batu Belubang. Kemudian pada pukul 13.30, tim berhasil mengamankan diduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Jadi, pada hari Jumat 6 Januari 2023, Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atas nama Yusrani dan Suwandi," tambahnya.
Maladi menyebutkan bahwa Suwandi ini sebagai orang yang merencanakan dan yang memiliki ide untuk menyuruh Yusrani melakukan pencurian terhadap korban.
"Mereka berdua ini memiliki peran masing-masing. Suwandi ini sebagai orang yang merencanakan dan yang memiliki ide, sedangkan Yusrani sebagai eksekutor untuk melakukan pencurian terhadap Korban,"vjelas Maladi.
Sedangkan uang hasilk kejahatan sendiri disembunyikan di bagasi belakang mobil milikķnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, seperti tas warna hitam, satu helm berwana hitam, satu helai baju berwarna hijau, satu celana warna hitam dan parang yang dipakai tersangka dalam melakukan kejahatan yang sempat dibuang tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Untuk barang bukti seperti helm, baju, celana dan parang yang di pakai pelaku Yusrani sempat di buang oleh pelaku Suwandi tidak jauh dari lokasi kejadian berhasil diamankan " kata Maladi.
Sedangkan Tas Milik Korban telah di timbun oleh pelaku di lokasi wisata tanam di kawasan Pantai Manunggal di Desa Belilik.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan dan diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
"Total uang sewaktu diamankan Rp.13 juta dan sebagian telah dipakai kedua pelaku," imbuh Maladi. (Aimy)