Simpulindonesia.com_ INDRAMAYU,-Kepolisian resort Indramayu amankan 3 pelaku mucikari PSK via Online di tempat kost yang berada di Jl.Kembar kelurahan kepandean RT 011 RW 003 Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu pada hari Sabtu 16/1/2023 pukul 22:00 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Dr.M.Fahri Siregar saat konferensi pers mengungkapkan bahwa Informasi dari masyarakat adanya kegiatan prostitusi melalui media kencan online menggunakan aplikasi Michat,di tempat kost tersebut ada 2 (dua) kamar digunakan PSK untuk melayani tamu/pelanggannya.
“Modus dari 3 pelaku tersebut yang berinisial MFM,RIJ,dan MF sebagai Operator untuk menawarkan kepada tamu/pelanggan via Online dengan menggunakan beberapa akun yang berbeda beda dan menggunakan foto foto perempuan yang menarik ,”Ungkap M.Fahri pada hari Selasa 24/1/2023.
Kapolres Indramayu menambahkan, para pelaku menawarkan tarif kepada para tamu/pelanggan berbeda-beda dari mulai yang terendah hingga paling tertinggi,”PSK mendapatkan tamu dari para Operator sebanyak 2 sampai 8 orang dalam sehari dengan tarif Rp.300.000 hingga Rp 1.500.000,”Ujar Kapolres Indramayu
Kapolres Indramayu mengamankan pelaku dengan barang bukti seperti 1 Pack tisue,4 buah handphone berbagai merk,9 bungkus plastik kondom,uang tunai sebesar 413.000.
“atas perbuatan dari pada Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (2) UU RI No.21 Tahun 2007 dengan pemberantasan tindakan perdagangan orang (PTPPO),”Ancaman hukuman kepada para pelaku penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120 Juta dan paling banyak Rp.600 Juta,”Pungkasnya (Yanto)