Simpulindonesia.com_ BANGKA TENGAH,- Seteliti dan serapat mungkin menyimpan bangkai, toh akhirnya terdiam juga buruknya.
Setidaknya ini yang dialami oleh Pria bernama M. Gozali asal Kelurahan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi karena diduga kedapatan sedang mengedarkan barang haram jenis Sabu, Senin malam sekira pukul 20.30 WIB, (2/1/2023).
Pelaku terbukti membawa sembilan paket narkoba jenis sabu. Obat setan itu dibungkus dengan plastik bening dan membaginya menjadi beberapa paket kecil siap edar.
"Benar kami mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada Senin malam sekira pukul 20.30 WIB," kata Kasat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris dalam rilis berita Humas Polres Bangka Tengah.
Disebutkan bahwa pelaku ditangkap saat sedang nogkrong di samping Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Jl Batin Tikal Kelurahan Sungai Selan.
"Pelaku ini terduga sebagai pengedar dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak sembilan paket sabu siap edar dengan total berat 1,73 gram," tutur Windaris.
Selain Barang Bukti (BB) sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainya, seperti dua buah pelastik strip bening kosong dan satu buah kertas timah rokok.
"Saat anggota kami melakukan penggeledahan ditemukan empat bungkus sabu di dalam plastik strip bening, lima paket sabu terbungkus plastik strib bening yang dilapisi kertas timah rokok. Semua barang bukti tergeletak di tanah tepat di mana pelaku ditangkap," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Aimy).