SimpulIndonesia.com_BULUKUMBA, - Kesempatan emas untuk menjadi penyelenggara pemilu kembali terbuka, kali ini penyelenggara pemilu yang dimaksudkan ialah pengawas pemilu ditingkat Kelurahan/Desa.
Dimana pengawas pemilu ditingkat Kelurahan/Desa (PKD) ini dibawah naungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terdiri dari 1 orang setiap Kelurahan/Desa.
Dengan dibukanya pendaftaran PKD ini yang dimulai pada tanggal 14-19 Januari 2023, Panwaslu Kecamatan Kindang mengajak seluruh elemen ikut berpartisipasi, termasuk Tokoh Masyarakat (Tomas) Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda.
"Kita berharap warga kecamatan Kindang baik dari kalangan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga tokoh pemuda ambil bagian dalam kesempatan untuk menjadi pengawas pemilu ditingkat Kelurahan/Desa ini," ungkap Sufriadi selaku Koordinator Divisi SDM. Kamis, 13 Januari 2023.
Kendati demikian kata Sufriadi, sekaitan dengan Pengawasan Pemilu ini. Selaku warga negara Indonesia semuanya bisa melakukan pengawasan.
"Sebagai warga negara, semua bisa melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu ini, bahkan jika ditemukan dugaan pelanggaran maka siapa saja bisa melaporkan ke kami," cetusnya.
Sekedar diketahui, bahwa pada 9 Januari lalu telah terbentuk Pokja perekrutan PKD yang terdiri dari,
Ketua Pokja: Sufradi, S.Pd, M.Pd
Sekertaris Pokja: Nurdin, S. Sos
Anggota:
1. Muh. Nasir, A,ma
2. Khaerul Fadli, Amd. Tem
3. Rusli S.Pd
4. Suherman, S.Pd
5. Mirwan
Sementara itu, untuk pendaftaran PKD di Kecamatan Kindang, calon pendaftar bisa mendatangi langsung sekretariat Panwaslu Kecamatan Kindang yang beralamat di Lingkungan Bansalayya, Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. Atau bisa juga mendownload berkas persyaratan melalui google Drive di
https://drive.google.com/drive/mobile/folders/1gaAQBmYNzKsCq9HiUnkW1764zIo_VtrC?usp=share_link