-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Diduga Lakukan Perbuatan LGBT, Polda Bangka Belitung Pecat 2 Oknum Anggota Polisi

Selasa, 24 Januari 2023 | 5:19 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-24T17:14:52Z

 


Simpulindonesia.com_ PANGKALPINANG,- Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan Pemecatan dengan tidak hormat atau  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap  dua oknum anggota polisi LGBT.


Pemecatan dua oknum polisi berinisial Bripda RFO dan Bripda RA yang terlibat  LGBT oleh Komisi Kode Etik Polda Babel, sudah dilakukan Kamis (12/1/2023) lalu. Keduanya diduga melakukan perbuatan tercela Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).


Kabid Humas Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Maladi melalui keterangan tertulis yang diterima Simpulindonesia.com membenarkan adanya pemecatan dua oknum polisi   berinisial RFO dan RA yang berpangkat Bripda dilingkungan tubuh Polda Babel. 




Karena keduanya melakukan perbuatan tercela LGBT. Keduanya kedapatan melakukan perbuatan tercela atau orientasinya menyimpang atau penyimpangan seksual.


Akibat perbuatannya,  putusan tegas oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Bangka Belitug, Kamis 12/1/2023) dijatuhkan  kepada mereka berdua, yakni  berupa sanksi PTDH.


"Hasil sidang yang dipimpin Kabid Propam Polda Babel pada hari Kamis lalu,  Bripda RFO dan Bripda RA terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi PTDH. Kedua oknum ini  diduga telah melakukan pelanggaran tercela," beber Maladi.


Menurut Maladi berdasar laporan yang diterima dari Bid Propam, oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.


Pelanggaran lain pada Pasal 8 huruf C Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.


Selain itu, lanjut Maladi, keduanya juga  melanggar Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.


"Pada intinya, pasal-pasal tersebut berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual," tegas Maladi.


Putusan ini harus diterima mereka berdua. Pemecatan yang dilakukan ini karena perbuatan yang  dilakukan para  oknum tersebut   tidak dibenarkan.


Meskipun  Keputusan ini memang  menyakitkan bagi kedua oknum tersebut. Namun ini  mau tidak mau harus dilakukan, karena  guna menyelamatkan nama baik institusi Polri. Khususnya di lingkungan Polda Babel.


Di kesempatan itu, Maladi mengimbau serta menekankan  agar Personel Polda Babel tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat mencoreng citra Kepolisian.


Lebih lanjut ia  menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir setiap anggota Polri khususnya di Polda Bangka Belitung agar tidak melakukan bentuk  pelanggaran jenis apapun.


"Untuk itu, kita juga telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk karakter keimanan setiap anggota melalui kegiatan Binrohtal yang rutin dilakukan setiap minggunya," tuturnya.


Sementara itu,  sebagai mana kita ketahui sebelumnya, Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol, Yan Sultra ketika konferensi pers akhir tahun  di Mapolda Babel, Kamis (29/12/2022) lalu juga  telah menyampaikan bahwa  sebanyak 16 anggota Polri di Polda Bangka Belitung telah  diberhentikan dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang  2022.


Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Tahun 2021 lalu. Kala  itu hanya sembilan anggota yang dipecat. 


Untuk tahun 2022 ada 16 anggota kita pecat yang PTDH, disersi 5 orang, Narkoba 9 orang, zina dan selingkuh 2 orang.


Dikatakannya, pemecatan yang dilakukan ini karena perbuatan yang  dilakukan para  oknum tersebut   tidak dibenarkan. Karena seharusnya seorang polisi memberikan contoh baik bukan melanggar hukum.


Yan Sultra juga mengingatkan dan sekaligus  menegaskan bahwa  dirinya tidak segan-segan memecat anggota yang memang tidak dapat lagi dilakukan pembinaan. Ini akan dilakukan sebagai upaya  penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian.


Disebutkannya, bahwa    kasus pemecatan ini bukan hanya terjadi di 2022 saja, melainkan ada kasus pada 2021 yang belum tuntas prosesnya. (Aimy).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update