Simpulindonesia.com_ PANGKALPINANG,-
Tegaknya penyelesaian masalah hukum akan mendukung terciptanya suatu ketertiban dan keamanan dalam tantanan kehidupan masyarakat.
Dengan kondisi keamanan yang mantap dan terjaga, maka akan mendukung pula upaya-upaya penegak hukum dalam mewujudkan hukum yang berkeadilan.
Demikian sebait kalimat yang di lontarkan oleh Kamarudin Simanjuntak SH saat hadir sebagai narasumber bincang-bincang singkat seputar persoalan hukum di Indonesia dalam program Podcast Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Jumat (13/1/2023) siang lalu di studio Podcast KBO Babel jalan Pulau Bangka,
Ruko Citra Square No.3, lantai 2, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Ditegaskanya, realisasi nilai keadilan dan kebenaran melalui penegakan hukum yang lugas, tegas dan tidak pandang bulu serta bebas dari karakter-karakter KKN akan memulihkan kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum baik dalam bidang substansi, struktur maupun budaya hukum.
“Hukum itu untuk kepentingan keadilan, ketertiban, dan ketenteraman untuk mendukung terwujudnya suatu ketertiban di masyarakat,” ujar
Kamarudin saat melakukan obrolan seputar perspektif hukum yang dipandu oleh host Podcast Program KBO Babel, Ryan Augusta Prakasa S.Sos.
Selain itu, katanya, hukum pun tidak lain guna menciptakan keadilan atau tidak hanya ketertiban dalam masyarakat. Namun juga sangat penting untuk negara Indonesia. Apa lagi mengingat jika Indonesia adalah negara berdasar suatu hukum.
Karena hukum harus diterapkan secara konsisten agar menciptakan perdamaian dan kesejahteraan bagi semua.
Ia menambahkan, salah satu esensi dari negara hukum ialah ditampilkannya peranan hukum secara mendasar sebagai titik sentral dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan menuju kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera.
Dalam obrolan singkat seputar hukum kali ini, selain menyelesaikan terkait kinerja pihak kepolisian di Polres Bangka dalam menangani suatu perkara/kasus, ia juga memberitahukan bahwa saat ini juga sedang menangani kasus terbunuhnya seorang anggota Polri, Brigadir Joshua.
“Kebetulan saya datang ke Bangka ini guna menindaklanjuti perkara klien saya. Dimana kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Polres Bangka. Pelaku sudah DPO. Namun anehnya pelaku itu malah bisa buat laporan," tukasnya.
Artinya, sudah DPO tapi masih bisa bebas ke kantor polisi. Lantas kenapa tidak di tangkap ?
Oleh karena itu, ia sendiri sangatlah berharap agar penegakan supremasi hukum di yang berkeadilan tetap ditegakan tanpa pandang bulu. Sebab ditegaskanya setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Sejauh ini pihak Polres Bangka masih diupayakan dikonfirmasi terkait pernyataan sang pengacara kondang Kamarudin Simanjuntak yang menilai jika kinerja kepolisian setempat dinilainya tidak profesional dan menyalahi aturan yang berlaku. (Aimy)