SimpulIndonesia.com_BULUKUMBA - Kenaikan biaya tes psikologi sebagai salah satu syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Bulukumba kini menuai sorotan.
Meski, kenaikan biaya tes psikologi tersebut berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Tes psikologi dilakukan oleh pihak ketiga penyedia layanan yang sudah direkomendasikan Polri dengan biaya tes psikologi dikenakan Rp50.000 untuk satu pemohon SIM.
Namun, jika pemohon tersebut mengajukan penerbitan untuk dua jenis SIM maka biaya yang dikenakan sebesar Rp75.000.
Hanya saja, saat ini mengalami kenaikan dari harga Rp. 50.000 menjadi Rp. 100.000 untuk satu jenis pengurusan SIM.
Alhasil, sejumlah pihak menilai Satlantas Polres Bulukumba lalai dalam hal sosialisasi terkait kenaikan biaya tes psikologi tersebut.
Mahasiswa Pancasila Kabupaten Bulukumba menilai, harusnya Satlantas Polres Bulukumba melakukan sosialisasi kenaikan biaya tes psikologi setelah Peraturan Kapolri tersebut turun.
"Sosialisasi lebih awal dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami dan mengerti. Ini yang terjadi, biaya tes psikologi naik dan Satlantas Tak pernah melakukan sosialisasi", terang Ketua Mapancas Bulukumba, Ar Ebit Supadi, Kamis 5 Januari 2023.
Ebit juga menyoroti transparansi Satlantas Polres Bulukumba terkait besaran biaya pengurusan SIM itu sendiri.
Sebab, dari hasil penelusuran pihaknya, besaran biaya pengurusan SIM di Satlantas Polres Bulukumba terbilang bervariasi alias tidak tentu besarannya.
"Satlantas Polres Bulukumba juga harusnya transparan soal biaya pengurusan SIM itu sendiri. Yang terjadi kan biaya bervariasi. Jika transparan, ini juga dapat memutus rantai calo yang kerap beraksi", ungkapnya.
Ebit berharap, kelalaian Satlantas dalam hal mengasosiasikan kenaikan biaya tes psikologi yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi Kapolres Bulukumba yang baru.
"Saya berharap ini dapat menjadi bahan evaluasi Kapolres Bulukumba yang baru serta dapat menjadi rujukan untuk disampaikan langsung ke Pimpinan institusi Polri", tutupnya.
Untuk diketahui, Perubahan atau kenaikan biaya tes psikologi disebut sudah menjadi kesepakatan antara Direktorat Polda Sulsel dengan lembaga Psikologi.
Kasatlantas Polres Bulukumba, AKP Jamal mengaku berkaitan dengan pengurusan tes psikologi itu di luar dari kewenangan Satlantas Polres Bulukumba.
Sebab, pengurusan psikologi menurut Kasat Lantas Polres Bulukumba dikelola oleh pihak ketiga penyedia layanan.
“Jadi untuk pengurusan tes psikologi itu dikelola oleh pihak ketiga penyedia layanan. Namanya itu Badan Asesmen Psikologi Indonesia (BAPI)", ungkap AKP Jamal di salah satu media.
Dijelaskan AKP Jamal, bahwa wilayah yang dibawahi oleh BAPI ini ada 6 Kabupaten, mulai dari Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba dan Sinjai.
“Jadi saya tegaskan, bahwa bukan kami “Lantas Bulukumba” yang mengelola itu dan menaikkan harganya,” cetusnya menambahkan.***