-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Panwaslu Kindang Perpanjang Pendaftaran PKD, Berikut Nama Desa yang Diperpanjang

Isnin, 23 Januari 2023 | 7:40 PG WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-23T00:40:06Z


SimpulIndpnesia.com
_Bulukumba- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kindang melakukan perpanjangan pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 4 Desa dan 1 Kelurahan. 


Perpanjangan pendaftaran PKD tersebut dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kindang, itu dikarenakan terdapat 4 Desa dan 1 Kelurahan pendaftar perempuannya belum memenuhi 30% sebagai syarat persentase keterwakilan perempuan. 


Ketua Panwaslu Kecamatan Kindang, Sufradi mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan rekap terhadap jumlah pendaftar PKD se-Kecamatan Kindang, ternyata ada 4 Desa dan 1 Kelurahan yang pendaftar perempuannya kurang dari 30%.


"Jadi perpanjangan ini akan dibuka selama 3 hari, dimulai pada hari Selasa 23 Januari sampai dengan 26 Januari 2023," ucap Sufriadi kepada media ini. Senin 22 Januari 2023.


Sufriadi berharap, dengan dibukanya perpanjangan pendaftaran ini, putri daerah di 4 Desa dan 1 Kelurahan dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengambil bagian sebagai calon pengawas pemilu.


"Ini kesempatan terbaik, semoga perempuan potensial dapat mendaftarkan dirinya ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kindang", harapnya. 


Sekedar diketahui kata Sufri, bahwa calon pendaftar PKD bisa mendaftarkan dirinya di Desa lain, meskipun berbeda alamat tinggal sesuai KTP namun masih berada dalam lingkup Kecamatan Kindang. 


Berikut nama-nama Desa dan Kelurahan yang di perpanjang: 

1. Kelurahan Borongrappoa

2. Desa Mattirowalie

3. Desa Sipaenre

4. Desa Somba Palioi

5. Desa Tamaona

IKLAN

×
Berita Terbaru Update