Simpulindonesia.com_ BABEL,- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang selama ini diberlakukan sejak munculnya kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung pada hari Jum’at (30/12/2022) resmi dicabut oleh pemerintah Republik Indonesia.
Pencabutan PPKM ini resmi diumumkan secara langsung oleh Presiden RI, Bapak Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Keputusan tersebut kemudian tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Seiring pemberlakuan hal tersebut, pencabutan PPKM di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun mulai diberlakkan pada hari Sabtu (31/12/2022), setelah menyusul terbitnya Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53 Tahun 2022.
Pemberitahuan ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provin Kepulauan Bangka Belitung Babel Kepala Pelaksana , Mikron Antariksa, A.Ks., M.Si. saat dikonfirmasi SimpulIndonesia.com, Kamis (4/1/2023) pagi.
"Jadi memang betul pencabutan PPKM sudah di kumandangkan oleh Bapak Jokowi Presiden kita. Dengan diteruskan Instruk Mendagri No.53 Tahun 22," ungkap Mikron Antariksa.
Menurut Mikron, sebenarnya yang dicabut itu adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang selama ini kegiatan masyarakat di batasi. Misalnya, untuk masuk kantor. Dimana sebelumnya diberlakukan WFO sekarang sudah di cabut bisa WFA semua.
Kemudian juga untuk kegiatan-kegiatan pertemuan/Perkumpulan dan keramaian yang selama ini dibatasi misalnya cuma 75 %, sekarang sudah dicabut.
Pencabutan ini memang ternyata bahwa penyebaran Covid-19 itu bukan akibat dari keramaian-keramaian itu. Namun Covid-19 ini lebih banyak berkembangnya karena adanya Varian-Varian baru yang notabene langsung menyebar luas. Kalau saja tidak diantisipasi sejak awal
Dari pengalaman tersebut, lanjut Mikron Antariksa, bangsa Indonesia sudah melakukan Vaksinasi juga sampai tingkat Boster. Hingga saat ini ada Vaksinasi tingkat ke-4. Tentu saja ini dapat meningkatkan kekebalan komunitas.
"Saat ini kita di angka 98 % untuk kekebalan komunitasnya. Sehingga kita untuk keramaian tersebut sudah diperbolehkan dengan dicabutnya PPKM tersebut," jelas Mikron.
Namun, untuk masalah Pandemi sampai saat ini kita masih menginduk ke Internasional. Badan Kesehatan Dunia World Health Organization (WHO) belum mencabut Pandemi ini menjadi Endemi. Sehingga, untuk Pandemi ini secara bertahap mempersiapkan masuk ke Endemi.
"Pemberhentian PPKM sebagaimana di maksud pada Diktum KESATU tidak sebagai pernyataan Pandemi Covid-19 sudah selesai, karena pernyataan Pandemi selesai dinyatakan oleh WHO," tegasnya yang juga selaku pejabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dikatakannya, ada beberapa hal selain tahap tersebut yang harus dilalui. Peran pemerintah saat ini sudah mulai dikurangi terhadap Covid-19. Peran pemerintah tidak lagi mengurangi dan membatasi kegiatan masyarakat. Dan harus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan Covid-19 ini.
Misalnya, dengan pola hidup yang sehat, tetap menggunakan masker apabila merasa kurang sehat, jangan berada di tempat yang menurut pandangan kurang sehat.
"Harus selalu PHBS. Pola Hidup Bersih dan Sehat dilapangan. Nanti pada waktunya ini akan berubah menjadi Endemi," pinta Mikron berharap.
Disisi lain dirinya pun memberitahukan bahwa sampai saat ini Satga Covid-19 juga belum dibubarkan. Karena keberadaannya masih bertugas didalam transisi dari Pandemi ke Endemi.
"Satgas Covid-19 ini masih bertugas sebagaimana mestinya yakni mensosialisasikan kepada masyarakat tentang tahapan-tahapan ini," ujar Mikron.
Ketika ditanya dengan dicabutnya PPKM ini, apakah aplikasi Pedulilindungi masih perlu digunakan, atau lebih baik di-uninstall saja untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ?
Mikron menjawab bahwa meskipun PPKM dicabut namun aplikasi Pedulilindungi tidak akan dihapus dan tetap digunakan.
Menurut dia, peran aplikasi Pedulilindungi sebagai platform pelaporan kasus positif Covid-19 di Indonesia masih dibutuhkan.
Aplikasi PeduliLingungi sebagai syarat wajib perjalanan seluruh moda transportasi mulai diterapkan 28 Agustus 2021.
Jadi untuk mendorong investasia pengguna Aplikasi Pedulindung untuk memakai/menggunakan fasilitas publik termasuk perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Ditempat terpisah, Arni salah satu warga Kota Pangkalpinang ketika dijumpai SimpulIndonesia.com mengucap bersyukur dengan telah di cabutnya PPKM oleh pemerintah RI.
"Alhamdulillah. Ternyata PPKM sudah dicabut. Kita Juga sudah buaamelakukan aktivitas dan kegiatan seperti lagi," ujar Arni gembira.
Dari investigasi di lapang, setidaknya untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kondisi kasus Covid-19 ini boleh di bilang tidak separah beberapa tahu sebelumnya. Masyarakat tidak begitu lagi merasa ketakutan seperti dulu..
Kondisi ini perkuat dengan banyaknya kegiatan-kegiatan yg bersifat berkerumunan. Termasuk tidak dalam hal penggunaan masker tidak begitu banyak lagi di pakai oleh warga. (Aimy).