SimpulIndonesia.com, Bulukumba -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bulukumba telah membuka pendaftaran Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran Pantarlih resmi dibuka mulai tanggal 26 Januari dan berakhir 31 Januari 2023 besok.
Tak terkecuali kelurahan Caile, namun hingga tadi sore masih ada sejumlah TPS yang masih belum ada pendaftar untuk Pantarlih.
Hal tersebut disampaikan anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kel. Caile A. Adilah Dwita Annisa, S.Pd kepada SimpulIndonesia.com
Menurutnya, di Kecamatan Ujung Bulu ini kan kelurahan Caile paling luas memang wilayahnya sampai 35 TPS. Sementara pendaftar masih 21 orang dan 10 orang diantaranya sudah mengembalikan formular pendaftaran.
''Kami mengajak kepada masyarakat, mumpung masih ada waktu sehari (hingga 31 Januari besok) dipersilahkan untuk mendaftar Pantarlih,'' kata Icci sapaan akrab A. Adilah Dwita Annisa.
“Bagi yang mau daftar, silahkan ki datang di kantor Lurah Caile, jalan Jend. Ahmad Yani atau samping kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Kab. Bulukumba,” terangnya.
Sebelum pendaftaran calon Pantarlih pada Pemilu Tahun 2024 diumumkan dan dibuka secara resmi, masyarakat dapat mempelajari dan mencermati informasi di bawah ini:
Persyaratan Calon Pantarlih
1. Warga Negara Indonesia;
2. berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun;
3. berdomisili dalam wilayah kerja;
4. mampu secara jasmani dan rohani;
5. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat; dan
6. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan
Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP Elektronik;
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; dan
5. Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Tugas Pantarlih 2024
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kewajiban Pantarlih 2024
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Anggota Pantarlih yang terpilih nantinya dipastikan mendapat gaji setiap bulan.