Simpulindonesia.com_ PANGKALPINANG,- Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (35) warga Kacang Pedang Kota Pangkalpinang, Jumat (20/1/2023).
Pelaku MH merupakan satu dari dua Pelaku yang berhasil dibekuk lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi kepada awak media, Sabtu (21/1/2023) malam mengatakan pelaku tersebut diamankan saat sedang melancarkan aksinya bersama temannya disebuah rumah di Jalan Nyatoh RT. 05 RW. 02 Kelurahan Bukit Sari Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
“Waktu proses penangkapan, pelaku berinisial MH ini berhasil kita amankan. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur.
Saat ini dalam proses pengejaran,” ungkap Maladi seraya penyebutkan untuk pelaku yang kabur identitasnya sudah dikantongim
Menurut Maladi kronologis penangkapan terhadap MH berawal dari penyelidikan Tim 1 Jatanras Ditreskrimum di rumah korban yang mengalami banyak barang-barang yang hilang, seperti Kasur, Lemari, AC, Kulkas, dan barang-barang lain.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim mendapat informasi bahwa ada beberapa orang yang masuk ke rumah korban dan di duga ingin mencuri.
Mengetahui hal tersebut, Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap mereka yang masuk rumah korban.
Dari keterangan satu pelaku yang ditangkap, ia mengakui atas perbuatannya. Ia juga menyebutkan bahwa sudah sering dan berulang kali melakukan pencurian dirumah tersebut bersama temannya. Untuk barang hasil curian langsung dijual oleh para pelaku.
"Ya, menurut keterangan satu pelaku yang berhasil ditangkap, saat di introgasi dia mengakui atas perbuatannya. Sudah sering dan berulang kali melakukan pencurian dirumah tersebut bersama temannya. Untuk barang hasil curian ini pun langsung dijual oleh para pelaku,” jelasnya.
Buah hasil dari keterangan pelaku, Tim pun langsung bergerak menuju tempat dimana pelaku menjual hasil barang curiannya dan langsung mengamankan Barang Bukti (BB) tersebut.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 7 Kasur Busa, 4 Springbad Besar, 1 Set kursi Sofa warna Loreng, 1 Set Kursi Sofa Panjang, 1 Buah meja Makan, 1 Dipan Kasur, 1 Buah Dipan Kayu dan 1 buah lemari kayu besar.
“Untuk saat ini satu pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Maladi. (Aimy).