Simpulindonesia.com_ SUNGALIAT- Tim Sat Narkoba Polres Bangka untuk yang sekian kalinya berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu di wilayah hukum Kabupaten Bangka.
Kali ini pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AN (32) dengan Barang Bukti (BB) jenis Shabu seberat 3,38 gram. Rabu (25/01/2023) lalu.
Pelaku AN ditangkap di kawasan perumahan Griya Arwana di Jalan Parit 7 Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat. Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K., menjelaskan penangkapan AN berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan infomasi tersebut Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka langsung bergerak untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat. Pelaku pun berhasil di tangkap tanpa adanya perlawanan sedikit apapun.
Saat dilakukan interogasi dan dilakukan pengembangan terhadap AN, dia mengakui telah melemparkan Narkoba jenis Shabu di titik-titik tertentu sepanjang Jalan Pantai Tikus Emas Sungailiat. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3,38 gram.
Sementara dalam modusnya, lanjut Deni Wahyudi, pelaku AN melakukan transaksi jual-beli sabu dengan cara meletakan di beberapa titik yang sudah ditentukannya.
Atas perbuatan pelaku AN patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Aimy).