Simpulindonesia.com_ BULUKUMBA,- Maraknya Kasus Tanah di Kabupaten Bulukumba dan menyebabkan Masyarakat yang ditimpa merasa dirugikan oleh sekolompok Mafia tanah yang di duga kemenangannya dengan menggunakan trik keterangan palsu dan memalsukan dokumen di muka persidangan Pengadilan Negeri Bulukumba.
Hal ini mengundang perhatian khusus Ketua Sulsel Badan Penyelidik Ombudsman Muda Indonesia (OMI-ICC) Yakni Andi Riyal dalam pertemuanya di Warkop Icil pada Senin 23/01/2023.
Dalam pertemuan ini dihadiri dari beberapa Aktivis untuk membahas beberapa kasus tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Andi Riyal berharap agar ada kerja sama dalam memberantas Mafia tanah serta mengawal Masyarakat yang sudah melakukan pelaporan di Polres Bulukumba tentang Laporan keterangan palsu dan dokumen palsu.
"Ini penting dikawal karena banyaknya Masyarakat Bulukumba yang harus kehilangan hak miliknya sampai tempat tinggalnya harus digusur oleh pengadilan Negeri Bulukumba itu karena dikuatkan bukti-bukti yang di duga palsu pada saat Penggugat memberikan keterangan di muka persidangan."jelas Andi Riyal
Andi Riyal juga Mengukapkan, "Seperti Putusan Pidana Nomor Perkara 70/Pid.C/1999/PN.Blk yang sudah di Laporkan di Polres Bulukumba dengan Nomor LP/B/834/X11/2022 SPKT Polres Bulukumba Polda Sulsel Tanggal 15 Desember 2022. Putusan tersebut butuh pengawalan Ketat karena di duga kuat orang yang dimaksud dalam putusan Pidana itu tidak pernah berurusan dengan hukum." pungkasnya