Simpulindonesia.com_ PANGKALPINANG,- Peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam kurun berapa bulan terakhir ini dinilai mengalami peningkatan.
Kondisi ini begitu mengekwatirkan dan mencemaskan. Untuk itu perlu mendapat perhatian serius mengantisipasi permasalahan tersebut.
Hampir sesering mungkin terdengar adanya penangkapan para pengedar barang haram tersebut. Pemberitaannya di berbagai media online dan media cetak ramai di media sosial.
Genderang perang terhadap para pelaku narkoba sampai saat ini terus ditabuhkan oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun pun aparat kepolisian.
Salah satu pembuktiannya ada peredaran narkotika di Kepulauan Bangka Belitung, yakni pemusnahan daun ganja seberat 15,7 Kilo gram oleh BNNP Babel di halaman belakang gedung kantor BNN Babel, Selasa (31/1/ 2023) lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Babel Brigjen Pol MZ Muttaqien Disaksikan oleh Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol Yan Sultra Jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes (Pol) Matri Sonny, dan Kepala BNN Kota Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto
Perwakilan Direktorat Bea Cukai, Hakim Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi Babel.
Disela-sela pemusnahan daun ganja itu, Kepala BNN Babel Brigjen Muttaqien mengatakan jika barang haram barang bukti ganja kering yang dimusnahkan tersebut disita dari tangan tersangka bernama M Rafik alias Afik warga Ampui Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang yang ditangkap di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Jumat (18/11/2022) beberapa waktu yang lalu.
Penangkapan terhadap Afik dilakukan oleh tim gabungan BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang di-back up anggota Polsek Bukit Intan.
Disebutkan Muttaqien bahwa sejumlah ganja tersebut sebelum diduga tertampung di gudang yang berada di kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
"Tim gabungan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, ganja tersebut dibawa pelaku M. Rafik alias Afik melalui jalur laut dari perairan Sungsang Sumsel menuju Tanjungkalian Muntok," ungkap Muttaqien.
Dijelaskannya, Afik merupakan kurir narkoba lintas Sumatera. Adapun barang bukti 15,7 kilogram ganja kering itu berasal dari Aceh.
Rencananya, jika ganja sebanyak 15,7 Kg itu akan didistribusikan oleh pelaku di wilayah Babel. Namun berhasil di gagalkan.
Dengan erungkapnya kasus peredaran gelap barang haram tersebut, setidaknya telah menyelamatkan 423.798 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkotika," tutur Muttaqien sembari mengatakan hari ini, barang buktinya dimusnahkan semua dengan cara dibakar.
Lebih lanjut Muttaqien menyebutkan bahwa nilai barang bukti sendiri sekitar Rp. 175 juta. Sedangkan pelaku Afik dijanjikan oleh bandar akan diberikan imbalan sebesar Rp. 7 juta. Sedang sisanya setelah barang tersebut sampai tujuan.
Sementara itu, Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya tak menampik bahwa kejahatan atau pelaku narkoba di Babel dinilainya mengalami peningkatan dan perlu perhatian serius.
Bahkan di wilayah hukum Polda Kepulauan Babel sendiri pada tahun 2022 perkara atau kasus tindak kejahatan narkoba mencapai angka 368 kasus.
kasus narkoba masih ada di wilayah Babel. Hal tersebut berdasarkan data yang dimiliki BNNP Babel. Dari pengungkapan kasus masih banyak belum selesai. Termasuk belum yang di BNN Kota/Kabupaten.
"Berdasarkan data kami punya, dari pengungkapan kasus masih banyak. Itu di kami, belum di BNN Kabupaten/Kota," ujar Yan Sultra.
Yan mengakui bahwa dalam pemberantasan peredaran narkoba tidak bisa dilakukan oleh BNN dan Polri saja, akan tetapi harus ada peran pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan pertemuan yang melibatkan dari BNN Kabupaten/Kota, stakeholder dan dinas kesehatan. Dari hasil pertemuan itu disepakati dalam upaya pencegahan lebih untuk dikedepankan.
Disisi lain Yan meminta Yan agar Kampung Tangguh Covid-19 dan Kampung Bersinar (Bersih Narkoba) dapat memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat sekitar.
Di kampung itu (Bersinar) ada petugas, bekerja sama dengan Kampung Tangguh, bersama stakeholder akan dicek serta di-mapping semua warganya.
Dengan demikian para pengguna dan pengedar akan segan ke daerah tersebut. Namun jika ditemukan sudah ada pengguna, maka akan diarahkan untuk direhabilitasi. (Aimy).