Simpulindonesia.com_ BULUKUMBA,-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII Kabupaten Bulukumba kembali turun kejalan untuk menyuarakan suara rakyat di depan Pengadilan Negeri Bulukumba, Kamis (02/02/2023)
Hal ini terjadi lantaran masyarakat menuntut keadilan karena hak mereka telah dirampas oleh oknum mafia tanah dengan menggunakan trik pemalsuan dokumen.
Wahyudi Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Bulukumba Tegas dalam orasinya agar Pihak Pengadilan Negri Bulukumba lebih profesional lagi dalam melakukan peninjauan lokasi yang di gugat.
"Pihak Pengadilan Negri Bulukumba adil dalam melaksanakan eksekusi yang dimana di ketahui Seorang Nenek yakni Nenek SAIDA Warga Dusun Pattiroan Desa Bontorannu kecamatan Kajang harus kehilangan tempat tinggalnya itu karena kuat dugaan adanya Oknum mafia tanah yang menggugat dipengadilan Negri Bulukumba dengan menggunakan Keterangan Palsu Dan di duga kuat para penggugat telah memalsukan Putusan Pidana Dengan Nomor Perkara 70/Pid.C/1999/PN.Blk. Yang dimana Putusan tersebut sudah di Laporkan di Polres Bulukumba."Tegas Wahyudi dalam Orasinya.
Ketua PMII Kabupaten Bulukumba,Juga mengungkapkan bahwa dirinya kecewa terhadap Pihak Pengadilan Negeri Bulukumba yang tidak pernah merespon Aspirasi Masyarakat dengan baik.
"Kami Kecewa kepada Pihak pengadilan negeri Bulukumba, pasalnya setiap kami orasi di pengadilan negeri Bulukumba. Tidak pernah di sambut dengan baik, pasti kami tidak di terima dan di tutupi pintu pagar dan pengawalan yang cukup ketat, Seolah-olah kami ini teroris, ungkap Wahyudi
"Beginikah seseorang pemimpin ketua pengadilan negeri Bulukumba kelihatan gangster dan memperlihatkan sifat arogannya di muka umum dan marah-marah."imbuhnya
Atas Kekesalan Ketua PMII Bulukumba Wahyudi meminta APH (Aparat Penegak Hukum) copot ketua pengadilan negeri Bulukumba yang bersifat arogan dan premanisme tersebut.
Ditempat yang sama Korlap PMII Irzan juga tegas dalam pernyataannya dan meminta pihak Agraria dapat melindungi sertifikat yang sudah dikeluarkan agar Masyarakat tidak begitu mudah kehilangan hak miliknya pada saat digugat di PN Bulukumba.
"Pihak Agraria Juga harus terlibat untuk melindungi dokumen seperti sertifikat yang telah dikeluarkan agar Masyarakat tidak begitu mudah kehilangan hak miliknya pada saat digugat di Pengadilan Negeri Bulukumba."tutupnya.