-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Rosidi Lapor Ketum Ormas Forum P3B Ke Polda Babel

Rabu, 15 Februari 2023 | 11:36 PG WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-15T04:36:37Z


SimpulIndonesia.com_ PANGKAL PINANG,- Diduga lakukan tindakan Pidana pencemaran nama baik, fitnah, penipuan, dan upaya pemerasan, Ketua Umum (Ketum) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Forum Pemuda Bangka Belitung Bersatu (P3B), Mustari (50) dilaporkan ke Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Rosidi Idris (73) warga Jl. Masjid Jamik Kota Pangkalpinang.


Laporan Pengaduan (lapdu) ini sendiri dilakukan melalui Kuasa Hukumnya, yakni Ferdy Hermawan, SH dan Gallan Isaldi, SH dari Kantor Hukum Ferdy Gallan & Partners yang beralamat Jl. Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang dengan surat tertanggal 27 Januari 2023.


Kepada SimpulIndonesia.com Ferdy membenarkan jika Mustari Ketum Ormas P3B dengan Surat Kuasa dari Edo Paili telah dilaporkan ke Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Lantaran melakukan dugaan tindakan pidana Pencemaran Nama Baik, Fitnah, Penipuan, dan Upaya Pemerasan. Hal ini sebagaimana di atur dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 369 KUHP.


Dikatakannya, bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) sudah diterima oleh pihaknya selaku Kuasa Hukum Rosidi Idris.


"Iya memang benar saudara Mustari bermodalkan Surat Kuasa dari Edo Paili sudah kami laporkan ke Polda Babel. Setelah sebelumnya Surat Somasi yang kami layangkan dianggap olehnya dengan narasi yang menyalahkan client kami. Sementara surat SP2HP sudah kami terima tanggal 1 Februari 2023 kemarin," sebut Ferdy.


Ditambahkan Ferdy, perkara ini dalam proses penyelidikan. Pihaknya selaku Kuasa Hukum percaya bahwa pihak kepolisian akan berkerja dengan profesional dan tidak ada warga yang diistimewakan.


Jadi, lanjut Ferdy bahwa apa yang telah di lakukan saudara Mustari itu bukan saja menyerang kepentingan hukum kegiatan usaha client mereka, tapi juga menyerang martabat sosial dan nama baik dari client mereka. Dengan cara membuat laporan yang ditujukan kemana-mana. Seperti dalam Laporan Pengaduan


"Apa yang telah di lakukan saudara Mustari itu, bukan saja menyerang kepentingan hukum kegiatan usaha klien kami, tapi juga telah menyerang martabat sosial dan nama baik dari klien kami. Dengan cara ia membuat Laporan Pengaduan yang ditujukan kemana-mana," tutur Ferdy.


Disebutkan Ferdy, mulanya pihaknya telah dulu sampaikan somasi ke yang bersangkutan. Namun justru isi jawaban darinya lebih banyak bersifat klaripikasi hukum terhadap semua tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar dalam laporannya. Dengan permintaan agar mau mencabut laporan tersebut.


Tapi sayangnya, justru yang ada saudara Mustari malah menantang klien mereka dan menyatakan dirinya telah mendapatkan Surat Kuasa secara tertulis dan melaporkan client mereka.


"Sepertinya saudara Mustari pura-pura bodoh. Padahal yang menjadi dasar kami menyampaikan somasi sebanyak dua kali itu, karena telah ada Putusan Hukum Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) bersifat ingkrah. yang terkait langsung dengan objek perkara yang menjadi materi pelaporan saudara Mustari tersebut," terang Pengky sapaan akrab untuk dirinya.


Lebih lanjut Pengky menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dalam permasalahan apapun dan konflik kepentingan apapun, maka guna mendapatkan penyelesaian dan kejelasan terhadap semua permasalahan tersebut harus mengacu kepada Keputusan Hukum yang di atur oleh negara dan putusan hukum dari lembaga yang di bentuk dan di beri kewenangan untuk itu.

 

Artinya, Pengky meneruskan bagwa wajib hukumnya setiap orang menghormati dan menjunjung tinggi apapun yang telah menjadi keputusan di negara ini. 


Karena Indonesia negara hukum. Tidak boleh siapa pun mereka dari warga negara di republik ini membuat tindakan dan perbuatan yg menjadi presedent buruk. Misalkan nyata-nyata atau secara terang-terangan menentang. 


Apa pun itu masalahnya yang telah diputuskan dan telah menjadi keputusan hukum yang sah dan mengikat. Kecuali melalui upaya hukum yang sah, yaitu melalui upaya upaya hukum yang telah di atur di dalam sistim hukum kita bernegara.


Menurut pria bertubuh jangkung dan berkepala plontis ini, jika semua orang bisa dan atau dengan gagah beraninya membuat tindakan tindakan penentangan terhadap semua produk atau keputusan hukum, tentu secara hukumtidak boleh dibiarkan.


Sebab, jika dibiarkan tindakan-tindakan seperti ini, maka tatanan kehidupan sosial kita bisa berubah menjadi barbar.


Oleh karena itu, pilihan pihaknya untuk melaporkan saudara Mustari ke jalur hukum ke pihak kepolisian, pihaknya pikir adalah upaya yang wajib bagi setiap warga negara sebagai tanggungjawab hukum untuk menegahkan hukum di negara Republik Indonesia.


"Jadi, pilihan kami untuk melaporkan saudara Mustari ke jalur hukum ke pihak kepolisian, kami pikir adalah upaya yang wajib bagi setiap warga negara sebagai tanggungjawab hukum kita untuk menegakkan hukum di negara kita," ketusnya.


Terkait Mustari seringkali mengatasnamakan Ketua Umum Ormas yang mempunyai Kepengurusan dan Anggota se Bangka Belitung, Kuasa Hukum Rosidi Idris pun menyindir bahwa Mustari tidak paham atau mengerti tentang undang-undang Ormas, pasalnya Ketum Forum P3B sering mengklaim dirinya dengan sebutan "Ketum" (Ketua Umum) disetiap memperkenalkan dirinya. Meskipun belum ada satupun Kepengurusan ditingkat Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk sesuai Undang-undang Ormas.


Padahal hal, tersebut bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya. Karena Pengurus Organisasi yang bersangkutan sampai hari ini tidak atau belum memenuhi syarat hukum sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.


Pada Pasal 24 yang berbunyi “Ormas Lingkup Provinsi sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 Huruf b memiliki Struktur Organisasi dan Kepengurusan paling sedikit 25 % dari Jumlah Kabupaten / Kota dalam 1 (satu) Provinsi.


Sementara itu, dalam menanggapi Laporan Pengaduan dari Kuasa Hukum Rosidi Idris, Ketua Umum Ketua Umum (Ketum) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Forum Pemuda Bangka Belitung Bersatu (P3B), Mustari saat di hubungi via WhatsApp oleh SimpulIndonesia.com mengatakan bahwa dirinya tidak merasa takut. Silahkan bagi mereka yang ingin melaporkan dirinya.


Tapi jika laporan mereka tidak terbukti, maka dirinya akan melaporkan balik tentang tuduhan terhadap dirinya terkait pencemaran nama baik, fitnah, penipuan, dan upaya pemerasan.


Dikatakan Mustari bahwa Laporan Pengaduan yang dibuat olehnya tidak mengada-ada. Sudah disampaikan semua laporkannya, yakni ke Mabes Polri, Kemenkumham, Komisi Yudisial, Dirkrimsus, Dirkrimun, Dumas, Polresta dan Kajati. Dirinya bekerja tidak mau kalau tidak ada bukti.




Karena Ido Paili justru yang di rugikan. Jadi Seharusnya Rosidi Idris lah yang harus di proses secara hukum atas dugaan penipuan dan pengelapan uang milik bapak Ido Paili.


"Dari pelaporan ini saya dapat Somasi dari Kuasa Hukum Rosidi. Namun sayang saya justru di fitnah dan disebutkan memeras. Padahal saya tidak pernah minta uang, tidak pernsh berhubungan sama Rosidi bahkan tidak pernah ketemu satu kali pun," tukas Mustari seraya menyebut memeras yang bagaimana.


Lebih detail Mustati menegaskan, bahwa dirinya sudah mengumpulkan semua bukti-bukti tentang pencemaran nana baiknya termasuk bukti-bukti wartawan yang menuli dirinya tanpa ada konfirmasi terlebih dulu dengan dirinya.


"Apakah mereka sudah benar atas tindakan mereka ini. Dengan adanya masalah ini saya tidak tinggal diam. Tolong buktikan siapa yang upaya memeras, fitnah, pencemaran nama baik dan menipu. semua itu harus ada bukti dan dasar. Saya selaku ketum Ormas P3B akan lapor balik atas semua yg di beritakan kepada saya. Ketum tidak main-main atas masalah ini," tegas Mustari kesal 


Dikatakan Mustari, selama ini dirinya bekerja tidak pernah memeras atau meminta uang.


"InsyaAllah ketum akan laporkan atas tuduhan yg tidak ada dasar dan bukti. Ingat, Ketum tidak main-main," kilah pria bertubuh besarnya yang kerap berpakaian atribut lengkap Ormas P3B. 


Durinya juga menyayangkan para pekerja wartawan yang hanya menulis secara sepihak. jika ingin membuat suatu berita harus obyek dan subyek harus di klarifikasi/konfirmasi jgn asal tulis dan sebarkan Tanpa ada konfirmasi terlebih dulu.


"Saya Mustari, Ketum Ormas Pemuda Bangka Belitung bersatu mempertanyakan, apakah benar yg mereka laporkan terhadap saya selaku orang sangat membantu dan menolong utk menyampaikan aspirasi masyarakat dan ikut membantu meluruskan aturan pemerintah dan UU serta melaporkan jika ada dugaan yg melanggar aturan yg sudah ada..? Kenapa wartawan yg menulis berita hanya sepihak saja apakah ada dugaan Accusatoirnya Saya masih sehat kuat untik memberikan klarifikasi tentang masalah yg di laporkan Ferdy dan Gallan Asaldi ke Polda," kilah Mustari.


Untuk itu, dirinya akan melakukan Somasi terhadap wartawan yang memberitakannya sepihak.. akan lapor balik atas semua yg diberitakan kepada saya. Ingat, Ketum Tudak main-main atas masalah ini," tegasnya seraya mengucapkan terima kasih atas konfirmasi terlebih dulu dari SimpulIndonesia.com kepada dirinya. (Aimy).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update