Simpulindonesia.com_ BULUKUMBA,-Maraknya Kasus Tanah di Bulukumba mengundang perhatian khusus lantaran banyak masyarakat yang harus kehilangan Hak miliknya itu karena ulah para Mafia yang memiliki seribu jurus untuk merampas tanah atau hak Masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung Oleh Ketua Sul-sel Ombudsman Muda Indonesia OMI-ICC Yakni Andi Riyal bahwa dimana kondisi hari ini banyak Masyarakat Bulukumba harus siap kehilangan tempat tinggalnya atau tanah miliknya Sekalipun memiliki C1 atau Sertifikat Hak milik.
"Inilah Bulukumba yang diselimuti oleh mafia tanah tanpa ada penegakan hukum yang menindaklanjuti secara serius demi keadilan. Bahkan banyak Masyarakat menjadi korban Eksekusi sekalipun itu tidak sesuai dalam gugatan."Kata Andi Riyal
Menurutnya, kebanyakan lokasi yang di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bulukumba itu berbeda Obyek, beda batas, beda luasnya Namun hal itu bukan menjadi alasan bagi PN Bulukumba untuk tidak melakukan eksekusi.
"Mereka tetap berdasarkan dari Putusan meskipun dalam putusan berbeda dengan obyek yang akan di eksekusi."Pungkas Ketua OMI Sulsel
Mendengar hal tersebut Ketua Pimpinan Redaksi Media Satya Bayangkara Irsan HB. sangat prihatin dengan kondisi Korban yang ada di Bulukumba.
Iya ini penting kata Irsan, "apa lagi hari ini ada tiga Kecamatan yang kita kunjungi sesuai pengaduan Masyarakat yaitu Kec.Kajang, Herlang, dan Bontotiro, Dan kita menemukan ada beberapa keganjalan dalam kasus tersebut,dan kami berharap agar Polres Bulukumba dapat bersinergi dengan baik untuk memberantas mafia tanah yang sudah menjadi penguasa diatas penderitaan rakyat." Imbuhnya