Simpulindonesia.com_ BANGKA BARAT,- Polres Bangka Barat Terapkan Restorative Justice terhadap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) JH (47) warga Kampung Sungai Baru Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, sehingga lepas dari jeratan hukum, Jumat (10/02/2023).
Restorative Justice atau Keadilan estoratif itu dilakukan lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan,j sehingga polisi memfasilitasinya.
Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat IPTU Ogan Arif Teguh Imani membenarkan kalau kedua belah pihak antara Arif Jananto selaku pelapor dan JH selaku terlapori sudah berdamai.
Dimana, Arif Jananto bersedia untuk memaafkan pelaku dan untuk berdamai sedangkan JH bersedia untuk ganti rugi atas perbuatannya tersebut.
Dikatakannya, disini pihak Polres Bangkai Barat menjadi mediator diselesaikan Secara Restorative Justice antara ke dua belah pihak saat melakukan perdamaian.
"Untuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah terkait kasus Curat tersebut," tukas Ogan Arif Teguh.
Ogan Arif Teguh menambahkan bahwa alam pelaksanaan kegiatan tersebut, telah difasilitasi oleh Kapolres Bangka Barat AKPB Catur Prasetiyo SIK bertemoat di Ruang Rapat Sat Reskrim Polres Bangka Barat.
Ia menjelaskan bahwa Restorative Justice ini dilaksanakan berdasarkan Perpol 8 tahun 2019 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Ini juga dilaksanakan sesuai dengan perintah Bapak Kapolri untuk menerapkanu Restorative Justice dan tidak bersifat transaksional," ujar Ogan Arif.
Kegiatan Gelar khusus penghentian Penyidikan dalam upaya Restoratif Justice (RJ) Perkara tindak Pidana "Pencurian dengan Pemberatan" sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Kuhpidana.
Sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2023/SPKT/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, tanggal 19 Januari 2023
Ikut hadir dalam kegiatan itu, diantaranya KBO Sat Reskrim Polres Bangka Barat, KANIT Idik I Pidum, KASIKUM Polres Bangka Barat, Perwakilan SI WAS Bangka Barat, Personil Provost Polres Bangka Barat, Personil Sat Reskrim Polres Bangka Barat, kedua belah pihak yang bermasalah
“Kedua belah pihak pun kini sangat puas dengan adanya tata cara penyelesaian perkara dengan cara Restorative Justice,” tutur Ogan Arif Teguh menutup pembicaraannya. (Aimy).