Simpulindonesia.com_ SINJAI,- Kepolisian Resor Sinjai menggelar Press release terkait Perkara Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah, Bertempat diruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Sinjai. Senin (13/2/2023) Siang.
Pelaksanaan Press Realese dipimpin oleh Kapolres Sinjai yang diwakili Waka Polres Sinjai Kompol Joko Sutrisno SH didampingi Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Sunyoto, S.Sos Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp Syahruddin, SH dan turut hadir Kasat Intelkam Polres Sinjai Akp Didik Yusianto, SH.,MH Kasi Humas Polres Sinjai Akp H. Suharto, Kanit Tipidter Aipda Asfar, SE dan para awak media.
Dalam kegiatan, Wakapolres Sinjai menjelaskan, bahwa kami telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial lel. IB, lel. AN dan lel. AS sebagai sopir dan tersangka pemilik bernisial lel. AB dan perempuan IR dan kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sinjai dan SPDP sudah dikirim Ke Kejaksaan Negeri Sinjai.
Selanjutnya penjelasan, Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp Syahruddin,SH menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan terkait tersangka Perm. IR dan Sopir IB yakni 365 Jerigen atau sekitar 12.045 liter dan 1 unit mobil truk warna kuning DD 8055 XX.
Sedangkan barang bukti terkait tersangka lel. AB dan Sopir lel. AN dan lel. AS yakni 1 unit truk warna hijau DD 8565 HB, 344 jeregen atau 11.352 liter dan 1 unit truk warna merah DD 8801 KU, 52 jeregen atau 1.716 liter dan 2 buah tandong atau 10.000 liter total solar 23.068 liter.
"Jadi jumlah keseluruhan BBM solar dari 3 (tiga) unit mobil yakni sebanyak 35.113 (tiga puluh lima ribu seratus tiga belas) liter.
Sementara, mengenai kronologi, Kasat Reskrim Polres Sinjai mengisahkan bahwa pada jumat tanggal 13 Januari 2023, sekitar pukul 02.40 wita, Polres Sinjai menggagalkan 3 (tiga) unit mobil truk bermuatan jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari Bulukumba yang ingin melintas di Kabupaten Sinjai menuju morowali.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUH Pidana. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa terhadap 5 (empat) orang tersangka telah dilakukan penahanan, 4 orang laki laki ditahan dirutan Polres Sinjai dan yang perempuan diTahan dirutan Kelas IIB Sinjai. Tutupnya.