SimpulIndonesia.com_ INDRAMAYU,- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil meringkus seorang pelaku diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis ganja kering.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi menjelaskan, tersangka berinisial DRM (32) warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
DRM ditangkap di Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, pada Senin, 13 Februari 2023, dengan barang bukti ditemukan berupa 1 (satu) paket ganja kering, jumlah berat BB (bruto) 34,56 gram.
Semua barang narkotika jenis ganja kering tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka.
“Dari hasil interogasi kepada tersangka, bahwa barang bukti narkotika jenis ganja kering tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui akun Facebook BANG BEX SAMBO yang menurut pengakuan tersangka akun facebook tersebut milik dari AD warga Kecamatan Juntinyuat yang saat ini DPO,” ujarnya.
Pihaknya berharap kepada warga untuk saling menjaga dan mengawasi peredaran barang haram tersebut, karena dapat merusak moral bagi yang mengonsumsinya, terlebih untuk menyelamatkan para generasi muda dari pengaruh narkoba di masa mendatang.
Sehingga dengan adanya kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat tentu bagi pengedar akan semakin kecil ruang geraknya.
“Kita berharap bagi warga yang mengetahui adanya pemakai dan penjual barang haram berupa narkoba baik itu jenis ganja, sabu dan jenis lainnya supaya dapat memberitahukan kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Rabu (15/2/2023).(Yanto)