Doc : Arman Sultra
Simpulindonesi.com_ SULTRA,- Ramai diperbincangkan mengenai dugaan temuan BPK RI terkait adanya dugaan kerugian negara pada proyek pematangan dan penyediaan lahan bandar udara kolaka utara yang disinyalir mencapai angka 7,7 miliar rupiah, Jumat (31/03/2023).
Diketahui beberapa elemen masyarakat hingga aktivis menyoroti dugaan kerugian negera tersebut.
Pasalnya pada dugaan kerugian negara yang mencapai angka yang sangat fantastis itu diduga belum ada titik terang
Arman Sultra saat ditemui wartawan disalah satu warkop di kota kendari memaparkan mengenai dugaan korupsi pada kegiatan pematangan dan penyediaan lahan bandar udara kabupaten kolaka utara.
“Memang mengherankan karena setelah dibeberapa media menayangkan terkait pernyataan kasi pidsus kejari kolaka utara tentang peningkatan status perkara dari lidik menjadi sidik namun kok sampai hari belum ada penetapan tersangka, itu kemudian yang menjadi pertanyaan publik,”Kata Arman.
Arman pun menuturkan bahwa BPK RI sudah bekerja dengan baik terkait temuan dugaan kerugian negara pada proyek pematangan dan penyediaan lahan bandar udara kolaka utara.
“Tentu BPK RI sudah bekerja dengan baik dan menggunakan kewenangan investigatifnya guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara, daerah atau unsur pidana, kami lihat tindak lanjut mengenai kasus temuan BPK RI ini pun sudah ditangani kejaksaan negeri kolaka utara, kasi pidsus pun sudah mengatakan disalah satu media online sejak 6 desember 2022 lalu, sampai hari ini belum ada penetapan tersangka atau pernyataan baru kasi pidsus mengenai kasus tersebut, diskusi yang berkembang dipublik pun kasus ini disinyalir tidak ada progres atau kata lainnya mandek,”Ujar Arman.
Pria yang biasanya memimpin aksi demonstrasi ini juga menyesalkan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang terkesan lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi.
“Asumsi yang berkembang pada publik tentu ada dugaan main mata antara penegak hukum serta instansi terkait dan pihak pengusaha, asumsi ini akan berhenti berkembang jika penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri kolaka utara berani mengambil sikap untuk membongkar siapa dibalik angka 7,7 miliar itu,”Tegas Arman.
Arman pun mempertanyakan apakah Aparat Penegak Hukum (APH) berani mengungkap kasus ini.
“Kita sisa tunggu saja sesuai waktu penyelidikan dan penyidikan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, apakah berani dan bernyalikah kejari kolaka utara mengungkap kasus ini?,”Tutup Arman.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi.(N).