-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Bikin Konten Video Penghinaan, Batara Jadi Tersangka

Isnin, 27 Mac 2023 | 11:58 PG WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-27T04:58:50Z


SimpulIndonesia.com_ PANGKALPINANG,- BH alias Batara, seorang pemuda pembuat sebuah video berisikan adanya kata-kata penghinaan yang telah  menyebar  di pesan whatsapp, kini berbuntut panjang.


Celotehan  dalam  video yang  berdurasi2 menitan itu, oleh pihak Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung tekah menetapkan Batara sebagai tersangka kasus Pencemaran nama baik terhadap seseorang.


Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari laporan polisi terhadap Batara pada 7 Maret 2023 terkait adanya kata-kata penghinaan terhadap seseorang melalui sebuah Video yang menyebar di Pesan Whatsapp.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo dalam  siaran persnya, Minggu (26/3/23). mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Batara ini dilakukan karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Berdasarkan info dan data yang diterima, penyidik sudah menetapkan BH alias Batara ini sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-undang ITE.


"Berdasarkan info dan data yang kita terima, penyidik sudah menetapkan BH alias Batara ini sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-undang ITE," ujar Jojo.


Jojo menyebutkan bahwa  proses penetapan tersangka terhadap Batara ini setelah melalui berbagai serangkaian mulai dari penyelidikan sampai penyidikan yang sesuai prosedur.


Ada dua pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE tahun 2008 tentang hate speech dan/atau ujaran kebencian dan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE tahun 2008 Tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik.


"Jadi, ada dua pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE tahun 2008 tentang hate speech dan/atau ujaran kebencian dan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE tahun 2008 Tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik," tutur Jojo.


Selain dari pada itu, pihaknya juga sudah mengantongi beberapa barang bukti sehingga Batara ditetapkan menjadi tersangka.


Untuk saat ini, tersangka Batara sudah  dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap.  Terhitung tanggal 25 Maret yang lalu. 


Sedangkan untuk barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik yakni Video berisikan penghinaan yang berdurasi 2 Menitan, Akun Whatsapp dan Handphone tersangka.


Sementara itu, terkait adanya kasus ini, Kabid Humas menghimbau agar masyarakat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan sosial media. Apalagi, menurutnya dalam menyampaikan kritik terhadap seseorang.


"Kita minta masyarakat agar betul-betul bijak, jangan sampai ini menjadi malapetaka bagi kita sendiri. Kita harap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran, karena seseorang yang melakukan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang Undang ITE tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2 Tentang hate speech/ ujaran kebencian dapat di pidanakan dan di hukum selama 6 tahun penjara," himbau Jojo penutup pembicaraannya. (Aimy).


 Sumber : Humas Polda Babel.

IKLAN

×
Berita Terbaru Update