Simpulindonesia.com_ BULUKUMBA,- Sekolah Pendidikan Agama di Kota Makassar mahal harganya, penerimaan siswa baru tahun 2021 membayar 3 (tiga) juta rupiah,dan hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia pada tahun 2021 membayar 3 juta rupiah dan tahun berikutnya mengalami peningkatan dan seterusnya
Pembayaran 3 juta rupiah dibayar saat siswa baru diterima bersekolah di Man 2 Kota Makassar ajaran tahun 2021, dimana lagi harus membayar uang komite sebesar 100 ribu rupiah perbulan setiap siswa.
Ditemukan lagi oleh Tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia bukti Kartu Sumbangan Pendidikan Berkualitas Komite Man 2 Kota Makassar Tahun ajaran 2021-2022 dari orang tua siswa mengadukan di Lsm Gempa Indonesia karena belum bayar uang komite selama anaknya bersekolah, sementara anaknya sudah kelas 3 (tiga) khawatir anaknya tidak akan diikutkan ujian akhir, menurut orang tua siswa tersebut harus membayar 3,6 juta selama tiga tahun disebabkan iuran komite 100 ribu perbulan tiap siswa.
Dijelaskan oleh kepala sekolah bahwa jumlah siswa di Man 2 Kota Makassar sebanyak 1480 orang dan bos sebesar Rp 1.500.000( satu juta lima ratus ribu rupiah) kalau dirinci dana Bos 1480x1.500.000=Rp.2.220.000.000.( Dua miliar Dua ratus dua puluh juta Rupiah) dan Uang komite R.100.000x1480 siswa= Rp 148.000.000 (seratus empat puluh delapan juta rupiah) perbulan.
Dijelaskan lagi terkait penerimaan siswa baru diambil contoh tahun ajaran 2021-2022 membayar Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah) persiswa,dan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2021-2022 diperiksakan sebanyak 493 Siswa kalau dirinci Rp.3.000.000x493 orang= Rp 1.479.000.000 (satu milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah) dikemanakan uang tersebut??? ketua DPP Lsm Gempa Indonesia penuh tanya.
Kakanwil, Kabid Penmad Provinsi Sulawesi Selatan dan Kandep Agama Kota Makassar selaku atasan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Kota Makassar harus ikut andil bertanggungjawab terhadap kasus pungli yang terjadi di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Makassar.
Dijelaskan oleh Amiruddin SH.Kr Tinggi saat ditemui oleh awak media Senin 28/2/2023 bahwa di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Makassar diduga kuat terjadi pungli setiap penerimaan siswa baru pada tahun ajaran baru dimana harus membayar jutaan rupiah untuk masuk di MAN 2 makassar dan uang komite dipungut dari tiap bulan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) perbulan.persiswa
Secara terpisah saat dikonfirmasi kabid Penmad lewat whatsapp pada intinya tidak boleh ada pungutan dari siswa karena Negara sudah menyiapkan dana Bos.
Bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan pungli yang terjadi di Sekolah yang membidangi agama sangat memprihatinkan dan dinilai mahal untuk menuntut ilmu disekolah Madrasah Aliyah di Sulawesi Selatan.
Diduga tindakan kepala sekolah dan Komite adalah tindakan yang melawan hukum dan tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan kasus ini harus dilaporkan ke kejaksaan tinggi secepatnya karena sangat merugikan keuangan Negara dan memberikan beban berat kepada orang tua siswa tutupnya.
Sumber: Ridwan Umar